LOMBOK – Anggota DPRD Lombok Tengah, Ahmad Rifa’i mengatakan hasil rapat dengan Sekda Lalu Firman Wijaya pada Kamis pekan lalu menyatakan bahwa anggaran gaji calon PPPK yang diangkat tahun 2025 tidak ada pergeseran atau terdampak efisiensi anggaran. Kendati waktu pengangkatan mereka masih belum jelas.
“Gajinya tetap stand by di kas daerah tidak ada pergeseran, tidak ada pengalihan dan efisiensi, tetap di sana. Kita sudah anggarkan dahulu tapi karena terkendala kebijakan pusat untuk penundaan pengangkatan PPPK,” tegasnya kepada koranlombok.id, Jumat (14/3/2025).
Sementara itu dikabarkan pengangkatan calon PPPK oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Men PAN – RB) pada bulan Oktober 2025, mengingat hal tersebut maka anggaran yang tidak dibayarkan bisa menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) dan akan dibahas kembali pada APBD perubahan 2025.
“Sebenarnya kita sudah anggarlkan karena bulan April kita sudah keluar SK dan keluar gaji tapi kalau tidak bisa keluar SK tidak bia dianggarkan oleh pemkab kan bisa jadi nanti dana yang kita anggarkan jadi SiLPA,” bebernya.
Sementara, Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengatakan terkait penundaan pemberian SK pengangkatan calon PPPK yang telah lolos tak memberhentikan proses pemberkasan. Sementara itu SK tersebut yang menjadi dasar pemberian gaji dari Pemkab Lombok Tengah.
Mantan Kadis PUPR ini menambahkan, bagi calon PPPK yang sebelumnya merupakan tenaga honorer di OPD tempatnya diterima sementara ini masih dapat mengajukan pembayaran honorarium seperti sebelumnya.
“Untuk yang PPPK yang pasti sudah ada honornya itu silakan minta kepada kepala OPD untuk menerbitkan SK yang menjadi dasar pembayaran sesuai honor yang sudah disiapkan,” pungkasnya.(nis)