LOMBOK – Polres Lombok Tengah merilis hasil penggerebekan kasus narkoba di Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah, Rabu 29 Oktober 2025 Pukul 02.30 dini hari.
Dari operasi gabungan jajaran Polda NTB dan Polres Lombok Tengah, polisi menangkap 14 orang terduga pelaku tindak pidana narkoba.
“Dari 14 orang yang sudah menjadi tersangka ini, tiga diantaranya merupakan Target Operasi (TO) inisial S, MK dan M,” ungkap Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto dalam keterangan tertulisnya.
Dikatakan kapolres, dari tangan mereka polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,78 gram.
Kemudian ada juga satu unit timbangan digital, 19 bandel plastik klip bening, dua buah pipa kaca, satu set rangkaian alat hisap (bong), dan alat skop plastik dan 22 unit Handphone berbagai merek.
”Kami juga mengamankan sembilan unit sepeda motor berbagai jenis tanpa surat – surat dan beberapa senjata tajam terdiri dari dua bilah parang, satu bilah samurai, dan dua unit senapan angin atau gas,” bebernya.
Kapolres menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen Polres Lombok Tengah bersama Polda NTB dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Lombok Tengah.
“Kami akan menindak tegas para pelaku serta tidak akan memberikan ruang gerak terhadap jaringan peredaran narkoba. Ini merupakan upaya dan wujud nyata dalam menjaga generasi muda Lombok Tengah dari bahaya narkotika,” pungkasnya.(nis)






