LOMBOK – Orang tua salah satu korban kasus dugaan pembakaran tiga orang santri di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah berinisial SAI menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah, Kamis 4 Juni 2026. Orang tua SAI datang ke Mapolres Lombok Tengah sekitar pukul 10.00 Wita.
Menindaklanjuti laporan masuk, penyidik Polres Lombok bergerak cepat merespons kasus yang terjadi sekitar November 2025.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Brata Kusnadi membenarkan adanya laporan tersebut. Berdasarkan laporan masuk, terduga pelaku dan tiga korban merupakan santri yang tinggal di pondok pesantren yang sama dan masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Saat ini, kata Brata, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban untuk mendalami kronologi kejadian.
“Untuk korban masih dalam keadaan sakit dan saat ini orang tua korban sedang dilakukan pemeriksaan. Mungkin setelah pemeriksaan orang tua selesai, baru akan dilakukan pemeriksaan terhadap korban,” terangnya saat dikonfirmasi media, Kamis 4 Juni 2026.
Berdasarkan keterangan pelapor, jumlah korban dalam peristiwa tersebut sebanyak tiga orang. Salah satu korban dilaporkan meninggal dunia.
“Itu keterangan dari pelapor bahwa ada satu korban meninggal dunia, tetapi saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Brata.
Dia menambahkan, orang tua korban yang berinisial SAI berasal dari Desa Setiling, Kecamatan Batukliang Utara. Menurut keterangan pelapor, peristiwa itu diduga bermula dari cekcok antara terduga pelaku dan para korban yang terjadi pada November 2025. Tiga hari setelah insiden tersebut, terduga pelaku mendatangi kamar tempat korban beristirahat dengan membawa bensin. Pelaku kemudian membakar plastik yang memicu kebakaran di dalam kamar. Akibat kejadian itu, para korban mengalami luka bakar. Salah satu korban dilaporkan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan dalam kondisi kritis.
Brata mengatakan, kepolisian masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut melalui pemeriksaan saksi dan korban.
“Untuk informasi lebih jelasnya akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan,” jelas Brata.(hil)





