Aksi Mendukung TEMPO Melawan Gugatan Mentan Arman 200 Miliar

oleh -666 Dilihat
FOTO ISTIMEWA / Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama koalisi masyarakat sipil saat menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta, Senin 3 November 2025.
banner 1683x2000

 

 

JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi protes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 November 2025. Aksi solidaritas ini merupakan dukungan terhadap TEMPO yang sedang digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman, sebagai pejabat publik dan pembantu presiden.

 

Dalam gugatannya, Amran menuntut agar Tempo membayar ganti rugi sebesar Rp 200 miliar lebih karena merusak citra dan reputasinya serta Kementerian Pertanian terkait berita Tempo dengan judul sampul ‘Poles-poles Beras Busuk”.

 

Selain diikuti oleh anggota AJI, puluhan wartawan TEMPO, mulai dari reporter muda hingga wartawan senior, juga ikut turun bersolidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang lanjutan hari ini yaitu mendengarkan keterangan Yosep Stanley Adi Prasetyo yang bertindak sebagai saksi ahli.

banner 1059x1590

 

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida mengatakan sengketa pemberitaan sudah seharusnya melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.  Sengketa pers memiliki dua mekanisme, yaitu hak jawab atau koreksi dan penyelesaian di Dewan Pers sebagai mediator.

Baca Juga  Pemuda Meninting Somasi Direktur Residen Villa Eks Sasaka

 

Nany mengatakan, gugatan Amran dengan nilai Rp 200 miliar justru bagian dari membungkam pers karena tak melalui mekanisme pers.

“Ini upaya pembungkaman dan pembangkrutan. Ini pengen menutup Tempo,” kata Nany.

 

Di lokasi aksi, Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong menyebutkan gugatan dengan tuntutan kerugian imateril Rp 200 miliar merupakan gugatan yang tidak masuk akal dan tidak dibenarkan yang dilakukan pemerintah kepada media. Tidak hanya nilainya, tapi juga Amran sebagai menteri, pejabat pemerintah dan pembantu presiden tidak memiliki dasar hukum mengajukan gugatan kepada media yang menjalankan fungsi pengawasan dan kritik kebijakan. Apalagi mendalilkan bahwa berita Tempo telah menimbulkan dampak pada nama baik kemeneterian.

Baca Juga  Indra Sasak, Youtuber Tajir Asal Lombok

 

“Berdasarkan putusan MK 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diadikan individu dan perorangan, bukan lembaga pemerintah atau institusi. Mirisnya Penggugat dengan jelas adalah Menteri Pertanian, yang seharusnya menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak publik, termasuk terhadap hak informasi,” kata Mustafa.

 

 

Latar Belakang Gugatan Amran Sulaiman terhadap TEMPO

 

Sengketa pers antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan Tempo bermula dari aduan terhadap pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.

 

Judul tersebut mewakili isi artikel yang mengungkap penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan any quality dengan harga tetap Rp 6.500 per kilogram. Akibat kebijakan ini, petani menyiram gabah yang berkualitas bagus agar bertambah berat. Gabah yang diserap Perum Bulog pun menjadi rusak. Kerusakan gabah juga telah diakui Menteri Pertanian seperti dalam kutipan di artikel berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.

Baca Juga  Pembangunan Sumur Bor Marak di Loteng, Waspada Dampaknya

 

Sengketa ini sudah dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers. Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).

 

PPR tersebut merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam.

 

Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian.(red)

 

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.