Diduga Korupsi Dana Hibah, Ketua KONI Lombok Tengah Dilaporkan ke Polisi

oleh -1445 Dilihat
Ilustrasi Dana Hibah

LOMBOK – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah, M Samsul Qomar dilaporkan ke Polres setempat. Qomar dilaporkan atas kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 500 juta tahun anggaran 2020.

Pelapor kasus dugaan korupsi dana hibah KONI, Galih Bayu Putra mengakui telah memasukan laporan ke Polres tanggal 27 Agustus 2024.

“Jadi dasar kami melayangkan laporan adalah putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 5/Pdt.GS/2022/PN Pya,” ungkap pelapor kepada redaksi Koranlombok.id, Selasa, (10/9/2024).   

Dijelaskan Galih, dalam isi putusan pengadilan yang dilampirkan pihaknya dalam memasukan laporan ke polres. Pengadilan Negeri Praya telah mengabulkan gugatan dari Direktur CV Fana Alam Semesta H. Juhairi Mukti Aminullah warga Montong Dao, Desa Teratak, Kecamatan Batukliang Utara.

Baca Juga  Pendemo ‘Hadiahkan’ Bangkai Tikus untuk Kades Setuta

“Jadi saat itu posisi Samsul Qomar selaku Plt Ketua KONI Lombok Tengah, di sana ada kesepakatan terjadi antara penggugat H. Juhairi dan tergugat Samsul Qomar pengerjaan proyek rehab gedung KONI senilai Rp 200 juta,” cerita pelapor.

Dilanjutkan Galih, bahwa dasar saling percaya penggugat dengan tergugat pada bulan April 2021 penggugat memulai pengerjaan proyek. Namun sebelumnya kedua belah pihak menyepakati rencana anggaran belanja (RAB) tanggal 27 Mei 2021.

Selanjutnya bulan Juni 2021, penggugat meminta pembayaran kepada tergugat dan diberikan uang tunai Rp 50 juta beserta ada kwitansi penerimaan uang.    

Bulan Juli 2021, penggugat atau kontraktor ini kembali meminta uang kepada Plt Ketua KONI Lombok Tengah dan diberikan uang tunai Rp 30 juta.

Baca Juga  Lapas Selong Usulkan Remisi 285 Narapidana, 144 Narkoba dan Tujuh Orang Kasus Korupsi

“Di sana barulah kedua belah pihak saling ikat melalui kesepakatan dalam Akta Perintah Kerja Nomor 11 tanggal 11 Agustus 2021 di hadapan Muhammad Ali sebagai Notaris di Jalan Rajawali I Nomor I, Cakranegara, Kota Mataram,” ungkapnya.

Sambung cerita, kata Galih, dengan selesainya pengerjaan rehab kantor KONI Lombok Tengah dengan pengerjaan bulan April-Oktober. Sementara tanggal 13 Agustus 2021, tergugat melakukan pinjaman uang kepada penggugat dengan dalih menjadi uang saku atlet PON Papua sebesar Rp 41 juta. Sedangkan tergugat menjanjikan melakukan pengembalian bulan November 2021.

“Jadi sampai sekarang uang tidak ada kembali, sisa bayar kerja rehab juga tidak diberikan,” bebernya.

Baca Juga  Bupati KSB Apresiasi Kegiatan IJTI NTB

“Jadi kami menduga uang rehab kantor KONI Lombok Tengah habis diselewengkan,” sambungnya.

Disampaing itu, Galih membeberkan isi putusan Pengadilan Negeri Praya.

  1. Mengabulkan gugatan penggugat
  2. Menyatakan Akta Perintah Kerja yang dibuat melalui Notaris sah dan mengikat.
  3. Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi
  4. Menghukum tergugat membayar sisa pembayaran rehab kantor KONI kepada penggugat Rp 119.983.800,00.

Terpisah, Ketua KONI Lombok Tengah M Samsul Qomar yang dikonfirmasi membantah semua tuduhan pelapor.

“Iya Ketua KONI saat itu H. Achmad Puaddi, silakan konfirmasi ke bersangkutan,” jawab singkat Qomar via wa.

Mantan anggota DPRD Lombok Tengah ini menegaskan, pihaknya tidak bisa menanggapi sesuatu yang bukan wewenang dirinya.(red)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.