Koperasi Desa Merah Putih di Lombok Tengah Jalan di Tempat?

oleh -480 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORAN LOMBOK. ID / Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Tengah : Ikhsan
banner 1683x2000

 

 

 

LOMBOK — Ambisi besar Presiden Prabowo Subianto membentuk 80 ribu koperasi desa merah putih (KDMP) di tanah air sulit terwujud. Di Lombok Tengah program ini masih jalan di tempat.

 

Kendala baru dalam mewujudkan koperasi, desa dibebankan oleh pemerintah pusat mencari lahan minimal 10 are. Hal ini menjadi syarat wajib sebagai tempat pembangunan gerai usaha koperasi di setiap desa / kelurahan. Tapi banyak desa belum memiliki lahan. Dari total 154 desa yang telah membentuk badan hukum koperasi, baru dua yang mengklaim siap membangun. Desa Rembitan, Kecamatan Pujut dan Desa Prako, Kecamatan Janapria.

 

banner 1059x1590

 

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Tengah, Ikhsan mengakui jika kendala terbesar yang dihadapi saat ini adalah soal standarisasi lahan minimal 10 are yang harus dimiliki setiap desa untuk membangun koperasi. Banyak desa belum memenuhi, dan sampai sekarang belum ada kejelasan apakah nilai pembangunan Rp 1,1 miliar dapat disesuaikan dengan kondisi lahan yang lebih kecil.

Baca Juga  Tambang Illegal, LSM Minta Pemberitaan Lebih Objektif

 

“Ini yang belum ada penjelasan tapi ke depan kami akan coba upayakan. Apa pun kondisinya, minimal gerai itu harus ada di setiap desa dengan menyesuaikan keadaan,” ungkapnya kepada media, Senin, 3 Oktober 2025.

 

Ikhsan membeberkan bahwa salah satu mitra yang akan berperan dalam proyek ini adalah PT Agranis, perusahaan yang ditunjuk untuk membiayai dan mengawali pembangunan koperasi desa. Jika desa tidak memiliki lahan sendiri, pemerintah desa dapat memanfaatkan atau menyewa aset milik pemerintah daerah maupun provinsi.

 

“Seperti di Desa Rembitan karena mereka memiliki aset sendiri yang dijadikan contoh,” ungkapnya.

 

Kata Ikhsan, untuk pembangunan satu gerai berukuran 20 × 30 meter diperkirakan menelan biaya Rp 1,1 miliar. Namun hasil analisa teknis menunjukkan untuk memenuhi standar juklak yang mencakup berbagai fasilitas seperti simpan pinjam, sembako, dan toko obat, total kebutuhan bisa mencapai Rp 1,8 miliar.

 

“Dana Rp 1,1 miliar disiapkan dari APBN untuk bangunan fisik saja. Karena kebutuhan riil mencapai Rp 1,8 miliar, maka pembangunan dilakukan dengan sistem gotong royong atau partisipasi masyarakat,” tutur Ikhsan.

Baca Juga  Jelang PON, Kadispora Lombok Barat Ungkap Kondisi Anggaran Memprihatinkan

Disampaikan Ikhsan soal besaran dana yang diterima oleh KDMP nantinya akan bergantung pada hasil penilaian pengelola terhadap situasi dan kondisi desa. Setiap rencana bisnis yang diajukan akan dinilai oleh kepala desa sebelum akhirnya disetujui dan diajukan ke bank untuk diverifikasi. Katanya, dana desa hanya akan menjamin nilai pinjaman yang dinyatakan layak oleh pihak bank.

 

“Bukan 30 persen dikalikan tiga miliar, tetapi sebesar nilai yang dinyatakan lolos dari hasil usaha itu yang dijamin oleh dana desa,” tegasnya.

 

Ikhsan mengatakan, dana pinjaman tersebut juga dapat digunakan untuk membangun gerai koperasi, seperti gedung koperasi, gedung korporat, apotek, toko obat, hingga ruang sembako. Pengelola KDMP diharapkan sudah mulai menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) agar proses pembangunan dapat segera berjalan.

 

Kemudian untuk pagu dana tertinggi yang disiapkan Bank Himbara mencapai Rp 3 miliar per desa atau kelurahan. Namun besarnya kebutuhan disesuaikan dengan potensi yang dimiliki masing-masing desa.

Baca Juga  Kesiapan Logistik Pemilu di Loteng Diklaim 98 Persen

 

Dia mengklaim Dinas Koperasi dan UMKM turut melakukan pembinaan melalui pelatihan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Hampir seluruh pengurus dan sekretaris koperasi telah mendapatkan pelatihan dasar perkoperasian, dan kini tengah memasuki tahap lanjutan.

 

“Alhamdulillah, Lombok Tengah menjadi yang pertama di NTB bahkan di Indonesia yang mendapatkan sosialisasi sadar hukum dari Kementerian PDT,” klaimnya.

 

Ikhsan menambahkan hingga saat ini belum ada koperasi yang memiliki gedung sendiri. Para pengelola masih memanfaatkan fasilitas yang tersedia untuk memulai usaha. KDMP diharapkan menjadi aset koperasi, bukan aset desa, agar dapat mandiri secara kelembagaan dan keuangan.

“Kita ingin memandirikan koperasi ini dengan aset dan kekuatan sendiri. Karena itu lahir Surat Edaran Kementerian Koperasi Nomor 4 Tahun 2000 tentang percepatan pembangunan gerai yang bekerja sama dengan TNI, di mana Dandim menjadi saker di masing-masing kabupaten seluruh Indonesia,” pungkasnya.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.