Wabup Nursiah Siap Hadapi Gugatan Ahli Waris Raden Banjar

oleh -1022 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Wakil Bupati Lombok Tengah : H.M Nursiah

 

 

LOMBOK – Wakil Bupati Lombok Tengah, M. Nursian mengaku jika pemerintah kabupaten siap menghadapi gugatan lapangan umum Desa Puyung, Kecamatan Jonggat. Lapangan Puyung diketahui digugat oleh yang mengklaim sebagai ahli waris dari Raden Banjar.

 

“Kami Kabupaten Lombok Tengah dalam menghadapi klaim itu ya kita siap, kita siapkan dokumen-dokumen yang ada di pemerintah Kabupaten Lombok Tengah,” tegasnya, Rabu 29 Oktober 2025.

 

 

Nursiah menegaskan, pihaknya juga siap memberikan penjelasan terkait kepemilikan aset lahan Lapangan Puyung. Baik melalui diskusi, konsultasi ataupun lainnya. Termasuk melalui proses mediasi.

Baca Juga  Tiga Penggali Sumur Tewas Hirup Gas Beracun di Lombok Tengah

 

“Soal mediasi nanti ada mekanisme yang dilalui yang jelas Pemda Lombok Tengah sebagai pemilik aset berfungsi untuk kepentingan umum,” katanya tegas.

 

Pemerintah Desa Puyung sebelumnya menyampaikan telah memanfaatkan lahan atau Lapangan Umum Puyung sejak tahun 1954. Luas lapangan ini 1,6 hektare. Pemerintah desa sempat melakukan perbaikan administrasi dan mensertifikatkan aset-aset yang ada atas nama Pemdes, diduga karena hal ini kini dijadikan sebagai celah bagi para penggugat untuk mengklaim.

Baca Juga  Embung Bidadari, Ketua BPD Minta Pemdes Saba Memperhatikan

 

Wabup mengakui bahwa sejumlah aset daerah dalam bentuk tanah yang telah tercatat di neraca daerah masih banyak yang belum bersertifikat.

“Yang belum selesai menjadi target kita untuk menyampaikan kepada DPRD seperti biasa ada kerjasama dengan BPN untuk menyelesaikan sertifikat aset daerah yang berfungsi untuk pelayanan publik,” ungkap Nursiah.

Baca Juga  Besok Pagi Nyoblos, Logistik Pilkades 24 Desa di Lombok Tengah Didistribusikan

Sementara di desa-desa, Wabup menyinggung banyak juga aset milik Pemdes diklaim oleh sejumlah kelompok masyarakat. Mulai dari aset berupa tanah pecatu atau kas desa tidak terdata dan tersertifikatkan dengan baik.

Wabup menyebutkan ini merupakan wewenang dari kepala desa untuk melakukan pentertiban dokumen soal aset desa. Pemkab hanya memberikan fasilitas pemetaan aset Pemdes baik dari segi pengelolaan teknis ataupun pemanfaatannya sebagai ruang publik.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.