Banyak tidak Aktif, 45 Peserta PPPK Paruh Waktu Mundur di Lombok Tengah

oleh -1068 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Kepala BKPSDM Lombok Tengah : Lalu Wardihan Supriadi

 

 

 

LOMBOK – Sebanyak 45 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Tengah mundur. Dari 4.591 orang jumlah pendaftar sebelumnya, sekarang tersisa 4.546 orang peserta setelah ada 45 orang menyatakan diri mundur dengan berbagai alasan. Mulai dari ketidakaktifan hingga pertimbangan penghasilan.

 

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Tengah, Lalu Wardihan Supriadi menjelaskan bahwa hingga saat ini proses penempatan PPPK Paruh Waktu tengah berlangsung. Terutama formasi di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk bidang teknis dan kesehatan diklaim telah rampung.

Baca Juga  Enam Kecamatan Rawan Bencana di Lombok Timur

 

“Sedang diproses dan masih belum selesai, terutama yang dari Dikbud terkait penempatan,” ungkapnya kepada Koranlombok.id di kantornya, Kamis 30 Oktober 2025.

 

Wardihan menerangkan, sementara soal skema jam kerja PPPK Paruh Waktu masih mengikuti ketentuan yang berlaku seperti ASN pada umumnya. Namun, sistem penggajian disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga  Suara Mahasiswa NTB di Negeri Orang, Bantuan Tak Kunjung Cair

 

“Tapi nanti akan dilihat dari kemampuan daerah dan ketentuan dari pusat juga,” jelasnya.

 

Dia menyebutkan bahwa secara teknis jam kerja dan sistem penggajian PPPK Paruh Waktu akan diatur lebih rinci setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat.

 

“Kemungkinan mereka diberikan kesempatan untuk mencari penghasilan tambahan karena sistem penggajiannya berbeda dengan yang penuh waktu. Masing-masing daerah pun akan berbeda, sehingga tidak bisa dituntut bekerja penuh. Nanti kita tunggu ketentuan pusat,” katanya.

Baca Juga  Survei Internal PKS, Zul-Uhel Menang di Tiga Kabupaten Satu Kota

 

Kepala BKPSDM menegaskan bahwa formasi PPPK Paruh Waktu kali ini merupakan yang terakhir, sesuai kebijakan dari Kementerian PAN-RB.

 

“Kalau ada pengangkatan lagi tentu harus ada formasi baru. Untuk nasib honorer sampai di sini saja karena ini yang terakhir sesuai persyaratan yang ditentukan pusat,” jelasnya.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.