Pelantikan PAW Dono Kasino Indro Menunggu SK Gubernur

oleh -375 Dilihat
FOTO ISTIMEWA KORANLOMBOK.ID Sekwan Lombok Tengah / Suhadi Kana

 

 

LOMBOK – Jadwal pelantikan Dono Kasino Indro sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Lombok Tengah yang menggantikan Mahrup masih menunggu penerbitan surat keputusan (SK) dari Gubernur NTB. hal ini disampaikan Sekretaris DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana kepada awak media, Senin 24 November 2025.

“Kita masih menunggu SK Gubernur pada minggu ini, ya walaupun Banmus memang sudah mengagendakan di tanggal 1 Desember nanti, mudah-mudahan seiring itu tidak ada kendala lagi,” katanya.

 

Sementara untuk usulan PAW dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum ada surat usulan terbaru yang disampaikan ke Sekretariat DPRD, sebelumnya diketahui PPP mengusulkan nama Jumedan sebagai PAW namun usulan belum sempat diproses dan yang bersangkutan meninggal dunia.

Baca Juga  Nyaleg, Tujuh Kades di Lombok Barat Mengundurkan Diri

 

Soal komunikasi antara Sekretariat DPRD dengan Partai, ucap Suhadi pihaknya tidak memiliki konteks untuk berkomunikasi dan hanya menerima usulan selebihnya terkait nama yang disodorkan tergantung dari kebijakan partai politik.

 

“Kita menunggu lagi usulan terbaru dari PPP, silakan kapanpun partai akan mengusulkan, tentu mereka lebih memahami kondisi di DPRD ya kalau memang ada usulan ya nanti disosialisasikan,” terangnya.

 

Dengan berkurangnya jumlah anggota DPRD dari dua Fraksi tersebut, tidak ada pengaruh tertentu yang dialami oleh pihaknya di Sekretariat DPRD. Namun tentu memiliki pengaruh terhadap kebijakan yang dikawal oleh parpol itu sendiri.

Baca Juga  Respons Dewan Sugiarto Soal Lima Tuntutan Pelaku Transportasi dan Travel di Bandara Lombok

 

“Itu yang tepat menjawab parpol bukan kami,” ucapnya.

 

Sementara itu sebelumnya di tempat yang sama Ketua KPU Lombok Tengah, Hendry Herliawan mengatakan soal usulan PAW pihaknya hanya menunggu surat dari DPRD dan soal pengajuan PAW merupakan wewenang parpol.

 

“Intinya kami menunggu, kalau dari DPRD sudah mengajukan surat permohonan atau permintaan nama calon pengganti baru kita proses secara administrasinya, ada klarifikasinya terhadap pihak terkait terutama ke parpol atau pihak lain yang berkaitan,” ucapnya.

Baca Juga  Dewan Legewarman Berikan Dana Pokir untuk Pemekaran Tiga Desa

 

Soal lamanya setiap parpol mengajukan usulan PAW pihaknya tidak bisa berkomentar banyak, karena hal tersebut merupakan mekanisme setiap parpol sementara pihaknya hanya melakukan klarifikasi dan verifikasi atas usulan tersebut.

 

Sampai saat ini sambung Hendri belum ada surat usulan nama yang sampai di meja kerjanya dari PPP, pasca meninggal Jumedan yang sebelumnya diajukan sebagai PAW, sedangkan posisi selanjutnya ada Najib, Sihabudin, Sahiburahban sampai dengan peringkat urut ke tujuh.

“Nanti tergantung dari partainya siapa yang akan diajukan baru kami verifikasi,” ucapnya.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.