LOMBOK – Anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi PKS, H. Ahmad Supli menyampaikan interupsi dipenghujung sidang paripurna yang digelar pada, Rabu 4 Februari 2026.
Dalam interupsinya, Supli menyentil soal bagi-bagi dana hibah yang diberikan kepada sejumlah kelompok, LSM hingga organisasi masyarakat (Ormas). Dalam kesempatan itu, Supli menanyakan sejumlah lembaga yang tertulis menerima dana hibah tahun 2025.
Pada kesempatan itu, Supli mengaku kerap mendapatkan aspirasi permintaan hibah dari masyarakat dan selama 3 tahun terakhir sulit untuk memperoleh dana hibah dari pemerintah kabupaten.
“Atas dasar kriteria apa lembaga tertentu mendapatkan hibah itu, untuk diketahui di DPRD ini adalah lembaga aspirasi reses tiga kali dilaksanakan. Permintaan hibah selalu muncul dan alhamdulilah kami di DPRD sudah membuat segala persyaratan yang dibutuhkan untuk hibah itu, untuk diketahui 3 tahun kami tidak dapatkan,” ungkapnya dalam sidang paripurna.
Politikus PKS ini tidak mempersoalkan demi terjalinnya hubungan baik antara eksekutif dan legislatif, tapi ketika muncul daftar nama lembaga penerima dana hibah, ia merasa DPRD tidak diperdulikan oleh Pemkab Lombok Tengah.
Ditambahkannya, saat pembahasan hibah, di dalam Badan Anggaran (Banggar) dan pada saat konsultasi pertanyaan DPRD yang krusial jarang sekali mendapatkan jawaban yang memuaskan dari pemerintah.
Selain itu, Supli menyoroti sejumlah pejabat yang saat ini tersandung kasus hukum di Lombok Tengah. Menurut keyakinannya, pekerjaan yang mereka lakukan bukan kehendak pribadi namun sudah tersistem.
“Kalau dia tersistem maka tanggung jawab kita semua, maka berkali – kali kami minta penjelasan supaya tidak terjadi tapi diam seribu bahasa, ada apa ini, saya tersinggung dua orang mantan kepala dinas diborgol tiba-tiba. Sementara bupati memberikan penghargaan kepada kejaksaan, apa itu tega sekali,” sentilnya.
Supli mengajak semua yang hadir dalam sidang paripurna, terutama para pejabat untuk bekerja dengan sebaik-baiknya. Apalagi jabatan hanya sebentar.
Dirinya juga menyinggung ada satu kepala dinas yang “mentekel” semua pekerjaan dengan alasan kepada DPRD karena rentan dibidik oleh aparat penegak hukum atau APH.
“Akhirnya itu alasan semua dirinya (kepala dinas, red) yang bekerja, mohon ditertibkan,” pintanya.
Pada momen interupsi itu, Supli menyinggung hasil laboratorium sampel susu kemasan pogram MBG yang sebabkan 38 anak dirawat di Puskesmas Muncan dan Puskesmas Pengadang.
Dia tidak setuju hasil uji lab tersebut dibawa ke penyidik karena semua yang berwenang bersalah, sebab sistem tidak bekerja dan meminta semuanya dibuka secara transparan sehingga petugas MBG mengetahui kesalahan mereka.
“Tapi diamnya kita di DPRD ini kita tidak mau permasalahkan tapi mohon sistemnya dijaga agar tidak lagi rakyat kita jadi tersangka. Mohon sistemnya dirasionalkan, diilmiahkan, supaya tidak ada jalan terjadi sesuatu. Oleh karena itu sebelum ini ditertibkan persetujuan Ranperda itu jangan dulu untuk disahkan,” pintanya tegas.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Lombok Tengah, M. Nursiah dalam sambutannya mengatakan soal adanya respons publik soal anggaran hibah tahun 2025 pihak menerima masukan Dewan Supli.
“Kami menerima yang disampaikan pelungguh dan segera Pak Sekda, TAPD untuk menelaah, untuk dikaji dan bila perlu apa yang kita sampaikan ke DPRD dapat pula untuk berkoordinasi,” tegas Wabup.
Nursiah memerintahkan kepada Sekda setelah sidang paripurna untuk mengumpulkan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), serta OPD yang terkait langsung dengan program hibah.
“Karena bagaimanapun masyarakat melihat dan mengamati kita, jangan sampai mengabaikan respons masyarakat kita,” katanya.
Sementara itu selaku pimpinan sidang Wakil Ketua I DPRD Lombok Tengah, Lalu Muhammad Akhyar mengatakan sebelum disahkan Ranperda masih ada waktu tujuh hari lagi untuk melakukan penyempurnaan kepada ketiga Ranperda sebelum disampaikan kepada Bupati untuk diundangkan.(nis)





