LOMBOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna, Rabu 4 Februari 2026. Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Lalu Muhammad Akhyar dan dihadiri Wakil Bupati Lombok Tengah H. M. Nursiah.
Sekretaris DPRD Kabupaten Lombok Tengah Suhadi Kana membacakan surat penting yang masuk. Disampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD, semula dijadwalkan laporan Pansus II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Karena pemerintah daerah masih menunggu hasil fasilitasi Gubernur NTB, agenda itu belum dapat dilaksanakan dan akan dijadwalkan kembali.
Pada paripurna itu dilanjutkan mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD terhadap hasil pembahasan tiga Ranperda usul DPRD, yang disampaikan juru bicara Pansus I Sugiarto. Dalam laporannya, ia menyampaikan terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol pengembangan ekonomi kreatif pengelolaan rumah susun umum dan rumah susun khusus.
“Kami Pansus I bersama perwakilan pemerintah daerah telah menyepakati berbagai substansi dari ketiga Ranperda tersebut dan menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur Nusa Tenggara Barat. Pembahasan dilakukan sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015,” katanya dalam menyampaikan laporan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, kami menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang terhormat atas dedikasi, komitmen, dan kerja keras dalam menginisiasi serta membahas ketiga Ranperda tersebut hingga mencapai tahap persetujuan bersama,” kata Wabup Nursiah.
Dengan tahapan ini, kata Wabup, ketiga Ranperda selangkah lebih dekat untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah demi mendukung tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Lombok Tengah.
“Kami atas nama pemerintah memberikan apresiasi,” tutupnya.(red)




