LOMBOK – Sampai dengan saat ini pihak kepolisian Polres Lombok Tengah belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dengan korban, siswa sekolah luar biasa (SLB) di Kecamatan Praya Tengah. Korban berusia 12 tahun dengan terlapor seorang sopir antar jemput siswa SLB.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean menegaskan, penanganan kasus ini sudah naik ke tahap sidik. Sekarang penyidik masih menunggu pengambilan keterangan dari ahli yang melakukan pemeriksaan psikologi terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku.
“Sudah tahap sidik. Tinggal menunggu pengambilan keterangan terhadap ahli yang melakukan pemeriksaan psikologi,” ungkapnya kepada Koranlombok.id via WhatsApp, Selasa 10 Februari 2026.
Kasat Reskrim mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 10 orang saksi yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.
“Yang pasti saksi yang mengetahui atau bisa menjelaskan peristiwa yang terjadi,” bebernya.
Terkait penetapan tersangka, pihak kepolisian belum dapat memastikan. Menurut dia, penentuan tersangka masih menunggu hasil lengkap dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Tunggu hasil penyidikan saja,” singkatnya.(hil)





