LOMBOK – Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya menegaskan untuk menegakan Perda Nomor 7 Tahun 2021 terkait penataan retai modern, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan (SP) kepada 25 pengelola retail modern yang melanggar aturan.
Kata Sekda, adapun aturan yang dilanggar antara lain, jarak minimal dengan pasar tradisional yang terlalu dekat kurang dari 1 kilometer, ini telah diatur dalam pasal 22 ayat 2 huruf c.
Kemudian jarak minimal antar setiap retail modern yang harus 1 kilometer yang diatur dalam pasal 22 ayat 2 huruf k, serta keberadaan setiap satu retail modern untuk 10 ribu penduduk sesuai ketentuan pasal 21 ayat 2 yaitu skala kecamatan.
“Kita sudah mengindentifikasi dan sebagian besar retail modern ini tidak memenuhi persyaratan,” ungkapnya kepada media, baru-baru ini.
Sementara itu total jumlah retail modern di Lombok Tengah, sebanyak 146 toko dan yang sangat dekat kurang dari 1 kilometer dengan pasar tradisional sebanyak 65 retail modern.
Firman menyebutkan, pada tahap awal 2026 pihaknya telah mengirimkan kepada 25 pengelola retail modern SP 1 agar mengubah jenis usaha pada lokasi tersebut atau mencari lokasi lain yang tidak melanggar Perda tersebut.
Katanya, SP tersebut diberikan sebanyak dua kali masing – masing harus dipenuhi dalam jangka waktu 30 hari. Jika SP tidak diindahkan maka pihaknya akan melakukan penghentian sementara operasional.
Ditegaskannya, penegakan Perda sesuai dengan hajat dibentuknya Perda untuk melindungi usaha kecil masyarakat.
“Nanti kita akan tegakan secara bertahap. Pertama mengurangi jam operasional atau mengurangi hari operasional, disesuaikan dengan hari pasaran,” katanya.
Sementara itu kebanyakan dari retail modern yang melanggar aturan, sebelumnya sempat diberikan izin oleh Pemda karena beroperasi bawah tahun 2021 dan mereka dalam Perda diberikan waktu 2 tahun untuk menyesuaika sesuai aturan.
“Ini sudah masuk hari ke delapan kami berikan SP 1, kalau tidak dipenuhi akan kami berikan SP 2 dan SP 3,” ancam Firman.(nis)





