LOMBOK – Kinerja Pemerintah Lombok Tengah lelet. Pasalnya, sampai dengan saat ini Pemkab belum mengetahui berapa jumlah vila tidak memiliki izin di wilayah Selatan, Lombok Tengah. Sementara jauh-jauh hari mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jalaludin menyebut jika ditemukan ada ratusan vila tak berizin.
Pernyataan mundur disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Lombok Tengah, Helmi Qazwani. Dia mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pencocokan data terhadap vila-vila tidak berizin.
“Perkembangan vila yang tidak berizin sampai saat ini masih dilakukan pencocokan dengan data penerbitan PBG tiga tahun terakhir,” ungkapnya kepada Koranlombok.id, Kamis 20 Februari 2026.
Menurut Helmi, data yang telah dihimpun sementara ini masih berupa titik-titik koordinat lokasi bangunan. Untuk memastikan status kepemilikan lahan, pihaknya telah bersurat ke Kantor Pertanahan/ATR Kabupaten Lombok Tengah guna meminta data kepemilikan tanah berdasarkan titik koordinat hasil pendataan tersebut.
Helmi mengungkapkan, berdasarkan hasil sementara jumlah vila yang terdata sebanyak 119. Namun angka tersebut berpotensi berkurang setelah proses pencocokan data rampung.
“Hasil akhirnya Senin depan baru terlihat,” yakinnya.
Terkait koordinasi dengan pihak-pihak terkait, Helmi menyebut saat ini masih dalam tahap pengumpulan data pendukung. Meski demikian, sejauh ini tidak ada kendala berarti dalam proses pendataan.(hil)





