LOMBOK — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara mengebut pelaporan pajak melalui sistem Coretax bagi para pegawai daerah Lombok Tengah. Hingga 26 Maret 2026, jumlah pegawai Lombok Tengah telah mendaftarkan diri sebanyak 9.851 orang dari total 11.420 pegawai wajib melapor.
Dari data ini, masih ada ribuan pegawai yang belum memenuhi kewajiban pelaporan pajak. Pemerintah daerah terus mendorong agar seluruh pegawai segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Inspektur Inspektorat Lombok Tengah, Lalu Aknal Afandi mengatakan pemerintah daerah saat ini tengah mengejar target agar seluruh pegawai wajib lapor segera menuntaskan.
“Dari 11.420 pegawai yang wajib lapor pajak melalui Cortex, sudah 9.851 yang mendaftarkan diri yang tergolong dalam ASN, P3K Penuh Waktu maupun Paruh Waktu. Sisanya masih kita kejar hingga batas waktu 31 Maret 2026,” ungkapnya kepada media, Jumat 27 Maret 2026.
Dari total 45 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lombok Tengah, baru tiga OPD yang tercatat telah mencapai 100 persen pelaporan. Di antaranya, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD), serta Kecamatan Batukliang.
Menurut Aknal, untuk tingkat kepala OPD rata-rata sudah menyelesaikan pelaporan pajak melalui sistem Coretax. Namun masih terdapat sejumlah pegawai di tingkat staf yang belum melakukan pendaftaran.
Aknal menilai kendala utama bukan pada tingkat kesulitan proses pelaporan, melainkan pada kelalaian sebagian pegawai dalam mengurusnya.
“Padahal mengurusnya tidak sampai setengah jam. Tapi karena mengulur waktu, akhirnya banyak yang belum menyelesaikan,” kata Aknal.
Pemerintah daerah menargetkan seluruh pegawai yang wajib melapor sudah menyelesaikan pelaporan pajak Coretax sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Ada sanksi bagi pegawai yang tidak melapor, dan itu merupakan kewenangan pihak otoritas pajak.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk mengatakan, wilayah Lombok Tengah kepatuhan terkait pelaporan pajak dinilai cukup baik.
Dia menyebutkan bahwa Inspektorat Lombok Tengah telah mencapai 100 persen pelaporan pajak, disusul dua organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya, yakni DPMD dan Kecamatan Batukliang.
Menurut dia, jumlah pelaporan pajak melalui sistem Coretax di NTB hingga Februari tercatat sekitar 81 ribu wajib pajak. Namun hingga hari ini jumlahnya telah meningkat menjadi sekitar 128 ribu wajib pajak, sehingga dinilai mengalami peningkatan yang cukup cepat.
Dia menjelaskan bahwa pelaporan pajak saat ini lebih didominasi oleh instansi pemerintah. Bahkan pihaknya juga memberikan penghargaan kepada instansi pemerintah yang telah mencapai 100 persen pelaporan pajak.
Kendala yang menyebabkan sebagian wajib pajak belum melapor umumnya karena kebiasaan menunda-nunda. “Itu sudah biasa,” katanya.
Adapun sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan atau terlambat melapor adalah denda sebesar Rp 100 ribu, yang telah diberlakukan dari tahun ke tahun.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuka pojok-pojok pajak di beberapa tempat, termasuk pada hari Sabtu dan Minggu selama bulan Maret.
Ia menghimbau seluruh masyarakat agar taat membayar pajak, karena pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk membangun berbagai infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat.(hil)





