Tipu Koperasi 780 Juta Pakai Emas Palsu, Seorang Wanita Asal Praya Ditangkap

oleh -74 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK. ID/ Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah : AKP Punguan Hutahaean

 

 

LOMBOK – Satuan Reskrim Polresta Lombok Tengah menetapkan seorang wanita inisial S menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang dilakukan di Koperasi Syari’ah “Ngiring Tunas Paice” dari tahun 2023 hingga Januari 2026. Selain jadi tersangka, S wanita asal Kecamatan Praya ini juga langsung ditahan polisi.

‎Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menyampaikan tersangka menggunakan modus perhiasan yang digadai diduga imitasi sebagai barang jaminan untuk memperoleh pinjaman hingga menyebabkan koperasi mengalami kerugian sekitar Rp.780.850.000.

‎Punguan mengungkapkan kasus tersebut terungkap setelah pihak koperasi melakukan pengecekan terhadap data barang jaminan yang masuk dalam sistem titip jaminan pada Januari 2026. Salah seorang pengawas menemukan sejumlah barang jaminan berupa perhiasan emas yang belum ditebus, namun pembayaran jasa penitipan atau perpanjangan terus dilakukan dan nilainya mendekati pokok pinjaman.

Baca Juga  Kasus Jual Beras Bansos Desa Barabali-Pandan Indah Naik Penyidikan, Polres Segera Surati BPKP NTB

‎”Kecurigaan kemudian muncul setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua sampel barang jaminan berupa kalung dan gelang. Setelah dilakukan pengujian awal, hasil gosokan kedua perhiasan tersebut diketahui tidak menunjukkan karakteristik emas sebagaimana mestinya,” terangnya dalam rilis resmi.

‎Temuan ini kemudian dilaporkan kepada pihak koperasi. Pada 19 hingga 25 Januari 2026, pihak koperasi melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang jaminan berupa perhiasan emas yang tersimpan.

‎”Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sebanyak 34 surat perjanjian pinjaman yang berkaitan dengan tersangka S maupun sejumlah pihak yang diduga merupakan orang suruhan tersangka,” bebernya.

Baca Juga  Lombok Tengah Bagian Timur-Selatan Dikepung Banjir, Puluhan Warga Mengungsi

‎Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memasukkan barang jaminan berupa perhiasan yang bukan emas dengan menggunakan identitas sendiri maupun atas nama orang lain. Uang hasil pencairan pinjaman diduga diterima oleh tersangka.

‎Selain itu, tersangka diduga menggunakan nota pembelian perhiasan dengan jenis dan bentuk berbeda untuk memberikan kesan bahwa barang yang dijaminkan sesuai dengan dokumen pembelian.

 

‎”Penyidik juga mendalami dugaan bahwa perhiasan yang digunakan sebagai barang jaminan tersebut diperoleh tersangka melalui sejumlah platform perdagangan daring (online),” bebernya.

‎Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 108 buah perhiasan, 34 surat perjanjian pinjaman, empat nota pembelian perhiasan, serta tiga unit telepon seluler, masing-masing iPhone 13 Pro Max, Vivo Y12 dan iPhone 13.

Baca Juga  TPU di Tembeng Putik Terancam Longsor Dampak Galian C

‎Selain itu, penyidik telah meminta keterangan dari 24 orang saksi, seorang ahli taksir dari PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar dan seorang ahli digital forensik.

‎Tersangka dikenakan pasal tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

‎”Akibat dugaan perbuatan tersebut, Koperasi Syari’ah “Ngiring Tunas Paice” diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp.780.850.000,” tegasnya.

‎Saat ini tersangka berikut dengan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.