Tampang Oknum Guru Ponpes di Pujut Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Santri

oleh -256 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK.ID/ MYA oknum guru Ponpes di Kecamatan Pujut menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan empat santrinya.

 

 

LOMBOK – Pihak Polres Lombok Tengah menampilkan wajah tersangka oknum guru inisial, MYA (25) yang diduga melakukan pencabulan sesama jenis (sodomi) kepada empat santrinya di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pujut. Kasus ini terungkap setelah salah satu santri atau korban mengalami gangguan kesehatan dan melakukan pemeriksaan secara mandiri di puskesmas di wilayah Kecamatan Pujut.

 

 

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi mengatakan kejadian ini terjadi pada bulan Januari 2026. Namun, peristiwa ini mulai terungkap pada 7 Mei 2026. Saat itu salah seorang santri merasa tidak nyaman dengan kondisi kesehatannya lalu memutuskan untuk melakukan pemeriksaan medis.

Baca Juga  Oknum Petugas Keamanan di Bandara Lombok Diduga Lakukan Pungli

“Korban merasa kurang nyaman dengan kondisinya, kemudian diperiksakan ke Puskesmas. Hasil pemeriksaannya menunjukkan ada penyakit kelamin,”beber Brata kepada media, Sabtu 16 Mei 2026.

 

Setelah mengetahui kondisi kesehatannya, korban mengaku tidak sanggup lagi bertahan di pondok pesantren. Korban kemudian melapor kepada pimpinan pondok dan meminta izin untuk pulang.

 

Pengakuan dari korban karena diperlakukan tidak senonoh oleh oknum guru MYA, atas kejadian tersebut pihak pondok melakukan penelusuran internal dengan memanggil sejumlah santri lain untuk dimintai keterangan.

 

Dari hasil penelusuran itu, terungkap bahwa telah terjadi pencabulan sesama jenis tidak hanya dialami satu korban. Meski secara medis baru satu santri yang terdeteksi mengalami penyakit, pihak pondok menemukan indikasi bahwa korban lainnya berjumlah hingga empat orang.

Baca Juga  Dapur Umum Sehat Penyedia MBG di Lombok Tengah Kurang

 

Menurut Brata, pelaku menjalankan aksinya tanpa menggunakan kekerasan atau ancaman. Ia justru memanfaatkan kedekatan dengan para santri melalui pemberian fasilitas gadget atau HP.

 

“Modusnya, tersangka meminjamkan HP kepada para santri. Dari situ kemudian mulai melakukan tindakan tidak senonoh,” bebernya.

 

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka MYA mengakui bahwa perbuatannya dilakukan masih di dalam lingkungan pondok pesantren. Aksi tersebut terjadi pada waktu yang berbeda, baik saat kegiatan sekolah berlangsung maupun pada malam hari.

Baca Juga  Rakus! Maling Congkel Keramik dan Kusen Puskesmas Batu Jangkih

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta ponsel milik tersangka yang diduga digunakan dalam menjalankan modusnya.

Atas perbuatannya, tersangka sekarang telah ditangkap dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (3) huruf a dan ayat (4) serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 3 sampai 15 penjara.

“Ancaman hukumannya 3 sampai 15 tahun penjara,” tegasnya.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.