LOMBOK — Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah mengapresiasi sikap pimpinan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pujut yang dinilai proaktif melaporkan kasus dugaan sodomi dengan terduga pelaku oknum guru berinisial MYA kepada empat santrinya. Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari santri dan kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan internal sebelum dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kepala Seksi Pendidikan Pondok Pesantren (Kasi Potren) Kemenag Lombok Tengah, Muhammad Salim menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Menurut dia, kasus itu kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
“Untuk kasus pencabulan sesama jenis oleh oknum guru di Kecamatan Pujut, saat ini sudah ditangani oleh pihak yang berwajib. Kami menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada kepolisian,” tegasnya saat ditemui Koranlombok.id, Selasa 19 Mei 2026.
Salim menjelaskan, Kemenag mulai menelusuri informasi tersebut setelah kasusnya ramai diperbincangkan di media sosial. Pihaknya kemudian mengutus tim untuk turun langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Berdasarkan informasi yang diterima, kasus tersebut terungkap setelah seorang santri menceritakan kepada pengurus pondok pesantren bahwa dirinya pernah mendapat perlakuan tidak pantas oleh oknum guru MYA. Menyikapi laporan tersebut, pimpinan pondok pesantren kemudian melakukan penyelidikan internal.
Salim mengungkapkan, oknum guru tersebut bukan berasal dari Lombok Tengah melainkan dari Kota Mataram. Ia diketahui direkomendasikan menjadi pembina atau pengurus oleh salah seorang pengurus di pondok pesantren tersebut.
“Berdasarkan informasi, awalnya pelaku tidak menunjukkan gelagat mencurigakan sama sekali. Ia bersikap seperti pengurus atau pembina lainnya,” cerita Salim.
Meski kasus tersebut mencuat, proses belajar mengajar di pondok pesantren tetap berjalan seperti biasa. Pihak pondok pesantren juga menjaga kerahasiaan identitas para korban agar tidak mengganggu kondisi psikologis maupun kegiatan pendidikan mereka.
Terkait dengan pelaporan kasus ini, Salim menilai pimpinan pondok pesantren telah mengambil langkah yang tepat dengan bersikap proaktif melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
“Apapun keputusan dari pondok pesantren, kami memberikan apresiasi atas sikap proaktif mereka,” katanya.
Kemenag Lombok Tengah belum memberikan sanksi kepada pondok pesantren. Menurut Salim, peristiwa tersebut merupakan tindakan oknum, bukan kesalahan lembaga secara keseluruhan.
Salim menambahkan, selama ini Kemenag rutin melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pondok pesantren, termasuk memberikan edukasi terkait perlindungan anak dan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Artinya kami sering mengadakan pembinaan. Bahkan kami mengundang jaksa, LPA, serta kepolisian dan bekerja sama dengan pihak terkait,” dalih Salim.
Dia menegaskan bahwa Kemenag tidak dapat terlalu jauh mencampuri urusan internal pondok pesantren karena lembaga tersebut umumnya didirikan oleh masyarakat atau yayasan.
“Pondok pesantren didirikan oleh masyarakat atau yayasan, sehingga urusan AD/ART merupakan hak prerogatif mereka. Kemenag hanya sebatas pembinaan dan pengawasan,” ujar Salim.
Sepanjang 2025 hingga 2026, Kemenag mencatat terdapat empat kasus yang terjadi di lingkungan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama, mulai dari perundungan hingga dugaan pelecehan seksual.
“Yang paling banyak mendominasi adalah kasus pelecehan seksual,” kata Salim.(hil)






