LOMBOK— Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyiapkan tahapan sanksi bagi ritel modern Alfamart dan Indomaret atau minimarket waralaba yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021. Tahapan sanksi dimulai dari penghentian sementara kegiatan usaha, evaluasi, hingga pencabutan izin berusaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, Dalilah menegaskan bahwa tahapan sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku apabila pelaku usaha tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Terkait tahapan berikut tentu ada sanksi yang akan diberikan nanti sesuai Perda, ” tegasnya kepada Koranlombok.id, Selasa 2 Juni 2026.
Pada prinsipnya nanti mengikuti tahapan seperti, penutupan sementara kemudian pencabutan perizinan berusaha.
“Nanti akan kita lihat untuk tahapan itu kapan akan kita laksanakan,” katanya tegas.
Terkait ritel modern yang ingin berpindah lokasi, dia menjelaskan bahwa apabila pelaku usaha telah memiliki tempat atau ruko baru, pemerintah akan terlebih dahulu meninjau regulasi yang berlaku, termasuk kemungkinan perlunya pengurusan izin baru.
“Kalau dia pindah lokasi kemudian rukonya sudah ada, nanti kita lihat apakah regulasi mengharuskan perizinan terbaru atau tidak. Kita tidak bisa memastikan itu sekarang. Namun jika rukonya sudah ada, tinggal diunggah dan sistem yang akan meng-approve. Kecuali bangun baru, mungkin memerlukan izin baru,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menyampaikan prinsip-prinsip yang harus dipatuhi dan akan terus memantau perkembangan di lapangan sebelum melangkah ke tahapan selanjutnya.
“Tentunya ini bukan pekerjaan yang gampang untuk mereka. Bukan pekerjaan yang gampang untuk langsung berbenah. Tentu mereka berpikir bagaimana menyiasati aset dan segala macam,” ujarnya.
Menurut dia, apabila di lapangan tidak terdapat perubahan yang signifikan setelah tahapan yang diberikan, maka akan dilakukan evaluasi lanjutan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021, ritel modern yang tidak mengindahkan tahapan yang telah ditetapkan berpotensi dikenai sanksi hingga penutupan usaha.
“Perdanya memang mengatakan begitu. Ini kita berbicara berdasarkan Perda, bukan putusan saya. Kalau perdanya A, B, C, ya kita ikuti itu,” katanya.
Meski demikian, pemerintah tidak menetapkan target waktu tertentu dalam penyelesaian persoalan tersebut. Proses selanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di lapangan.
Dia mendorong pihak ritel modern untuk segera mengurus proses perpindahan lokasi agar dapat menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perda yang berlaku.
“Sebenarnya lebih cepat lebih bagus. Untuk izin lokasi di OSS juga nanti akan berubah dan prosesnya akan diatur di OSS,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah berdiskusi dengan berbagai pihak terkait penataan ritel modern tersebut.
“Di satu sisi kita menegakkan Perda, namun kita juga melihat sisi dari teman-teman pekerja ini,” dalihnya.
Menanggapi adanya atensi dari pemerintah pusat, terhadap persoalan ritel modern tersebut, Dalilah menilai hal itu sebagai sesuatu yang positif.
“Semakin banyak yang memperhatikan semakin bagus. Semakin banyak yang memikirkan, semakin baik untuk penataan ke depan terkait minimarket waralaba,” tutupnya.(hil)







