Dewan Akhyar Soroti Pajak Air Tanah jadi Kantong PAD

oleh -638 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Anggota DPRD Lombok Tengah Lalu Akhyar

 

LOMBOK – Anggota DPRD Lombok Tengah Lalu Akhyar menyoroti marak di kawasan wisata sejumlah akomodasi hotel dan restoran yang belum memasang water meter karena memanfaatkan air tanah.

Harusnya, Pemkab Lombok Tengah menyoroti ini karena memiliki potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak air tanah kendati para pelaku usaha membayar melalui Pemprov NTB.

 

“Jadi salah satu sumber PAD dari pajak air tanah kita tau pembangunan dari swasta, baik itu perusahaan dan korporasi cukup marak di Lombok Tengah sehinhga Pemda seharusnya melakukan pemantauan dan pengawasan pemanfaatan air tanah itu,” katanya, Sabtu 18 Oktober 2025.

Baca Juga  Diprank Oknum Panitia Fornas, Pelaku Transportasi Demo Depan Bandara Hari Ini

 

Sementara itu dengan adanya Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Mandalika dianggap masih belum cukup menjangkau seluruh wilayah pariwisata di bagian selatan. Sehingga masih cukup banyak perusahaan yang belum bisa memanfaatkan layanan PDAM, termasuk salah satunya PT Angkasa Pura di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) juga memanfaatkan air tanah.

Baca Juga  20 Persen Jalan Belum Mantab, Begini Respons Ketua Dewan Loteng

 

Berdasarkan informasi dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) kata Akhyar, baru ada 10 titik yang telah terpasang alat water meter. Alat tersebut menjadi patokan berapa volume air tanah yang digunakan dan berapa retribusi pajak yang wajib dibayarkan oleh pengusaha.

 

“Sehingga ini perlu dilakukan satu langkah yang terencana, terarah dan terukur sehingga tidak menduga – duga debit air yang dimanfaatkan dan jelas nanti transparansinya,” ucapnya.

Baca Juga  MUI Lombok Tengah Minta Indonesia Mundur dari Board of Peace

Belum lagi dampak dari maraknya penggunaan sumur bor sangat berdampak besar terhadap lingkungan dan terkait izin telah diatur oleh Pemprov NTB.

 

“Saya yakin sudah ada hal teknis yang mengatur itu tentu kalau dia memang berpotensi merusak keberlangsungan lingkungan ya bisa saja tidak diberikan izin,” pungkasnya. (nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.