Dari Empat Tersangka Korupsi, Dua Mantan Kepala DLH Lombok Tengah

oleh -3745 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK.ID/ salah satu dari empat tersangka kasus pengadaan dum truck dan arm roll saat dipasangkan borgol di tangannya oleh jaksa di Kejari, Rabu sore 3 Juni 2026.

 

 

 

LOMBOK – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja modal berupa dump truck dan arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 5,1 miliar.

Empat tersangka ini diancam pasal 603 dan 604 untuk pasal 18 ayat 1 B dan pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Adapun keempat tersangka Muhammad Amir Ali, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup periode 7 Januari 2020 hingga 6 September 2021, Supardiono selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup periode 24 November 2021 hingga Desember 2022, inisial SA selaku Kepala Sub Bidang Perencanaan DLH Lombok Tengah dan A direktur perusahaan pemenang tender pengadaan dump truck dan arm roll.

Baca Juga  Atensi Pokir DPRD Loteng, KPK: Bupati Jangan Malah Konspirasi

 

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari menyampaikan penetapan empat orang tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan barang bukti lainnya.

 

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” terangnya kepada media, Rabu sore 3 Juni 2026.

 

Putri menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, Amir Ali yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen atau KPA diduga melakukan perencanaan tanpa menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan dokumen yang lengkap.

 

Jaksa menemukan ada pemecahan satu kontrak menjadi dua kontrak tanpa dasar yang sah, menandatangani addendum kontrak yang tidak sesuai ketentuan, serta menandatangani berita acara serah terima pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi riil pekerjaan.

Baca Juga  Mamiq Ngoh Dukung Iqbal – Indah, Tapi Tunggu Hasil Survei Kedua

 

Sementara itu, Supardiono diduga menyetujui pembayaran termin pekerjaan meskipun realisasi pekerjaan belum selesai sepenuhnya. Akibatnya, hingga saat ini dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB arm roll disebut tidak pernah terbit. Penyidik menilai seharusnya dilakukan pengecekan terhadap realisasi pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan kepada penyedia.

 

 

“Penyidik menemukan adanya pembayaran pekerjaan yang dilakukan meskipun realisasi pekerjaan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan kontrak,” ujarnya.

 

Sedangkan tersangka SA diduga turut terlibat dalam proses perencanaan yang tidak didukung dokumen lengkap sebagai dasar penyusunan HPS. Selain itu, SA diduga menyetujui pembayaran termin yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan dan memalsukan sejumlah tanda tangan pada berita acara serah terima arm roll.

Baca Juga  Atensi Dua Kecamatan Kantong CPMI di Lombok Timur

Tersangka A selaku penyedia dari CV D yang berasal dari Mataram diduga menggunakan sejumlah dokumen yang belakangan diketahui tidak benar dalam proses tender. Penyidik juga menemukan bahwa kendaraan yang disediakan dibeli dari perusahaan peserta tender yang kalah.

Selain itu, A diduga meminta dilakukan serah terima pekerjaan ketika realisasi pekerjaan belum mencapai 100 persen, meskipun pembayaran telah diterima secara penuh sesuai kontrak.

Kejaksaan menyebut rangkaian perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang telah dihitung oleh BPKP Perwakilan Nusa Tenggara Barat. Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.