ITDC dan Dinas Perkim Lombok Tengah Dilaporkan ke KPK

oleh -3191 Dilihat
FOTO ISTIMEWA FOR KORANLOMBOK.ID / Perwakilan LSBH NTB, Badarudin bersama AGRA, ASLI Mandalika dan ICW usai melaporkan kasus dugaan korupsi di KPK, Senin 22 Juni 2026.

 

 

 

JAKARTALembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH-NTB), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) dan Aliansi Solidaritas Lingkar Mandalika (ASLI-Mandalika) yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur Indonesia (KPPII) bersama Indonesia Corupption Watch (ICW) melaporkan kasus dugaan korupsi dilakukan PT. Injourney Tourism Development Corporation (ITDC), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Lombok Tengah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 22 Juni 2026. Laporannya terkait kompensasi dan pemukiman kembali warga terdampak program Mandalika Urban Tourisme Project Indonesia (MUTIP).

 

 

Diketahui, MUTIP merupakan program yang didanai Asia Investment Infrastructure Bank (AIIB) senilai USD 248,8 juta (setara Rp3,77 triliun dengan kurs Rp15.235) pada tahun 2018 sebagai bagian dari standar perlindungan warga terdampak di Dusun Ebunut dan Dusun Ujung, Desa Kuta, Kecamatan Pujut atas penggusuran paksa oleh PT. ITDC. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Rencana Aksi Pemukiman (RAP) yang dibuat oleh PT. ITDC bersama AIIB.

Baca Juga  Mulai Pusing Imbas Pemotongan Anggaran, 4.591 PPPK Paruh Waktu Belum Aman

 

Perwakilan dari LSBH-NTB, Badarudin mengungkapkan, dalam dokumen RAP tersebut PT. ITDC tidak menjalankan kewajibannya untuk memenuhi 3 kelompok hak pokok warga terdampak dengan total anggaran sebesar Rp 19.000.000.000 (miliar rupiah), yakni: 1). Dana pindah, 2). Penyediaan rumah permanen (pemukiman kembali), 3). Pemulihan mata pencaharian warga terdampak.

 

“Selain itu, PT. ITDC juga memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi dan monitoring agar perlindungan sosial warga terdampak selama proses pemindahan. Makanya kami laporkan kasus ini langsung ke KPK,” kata Badarudin dalam rilis resmi diterima Koranlombok.id, malam ini.

 

Kata Badar, fakta di lapangan sangat berbeda, pembangunan pemukiman yang seharusnya dilakukan oleh PT. ITDC justru dilakukan oleh Dinas Perkim Lombok Tengah. Dimana ini bertentangan dengan aturan tentang UU Pengadaan Tanah, dengan status rumah hingga saat ini tetap menjadi aset pemerintah Daerah Lombok Tengah, bukan milik warga terdampak. Selain itu, berdasarkan dokumen RAP, bahwa rumah pemukiman kembali akan dibangun dalam bentuk dua lantai (rumah tapak), kenyataan rumah dibangun oleh Dinas perkim dalam bentuk rumah satu lantai, type 36.

Baca Juga  Terganggu, Warga Ramai-ramai Geruduk Dapur MBG di Kopang Rembiga

 

“Ini membuktikan bahwa PT. ITDC tidak membangun rumah pemukiman kembali, padahal anggarannya ada sebesar Rp. 15.000.000.000,” sebutnya.

 

Sementara, laporan dugaan korupsi terhadap Dinas Perkim Lombok Tengah berkaitan dengan penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp 1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta ribu rupiah) terhadap 120 kepala keluarga terdampak proyek Mandalika. Penyaluran untuk masing – masing 120 KKTP senilai Rp 15.000.000 (lima belas juta ribu rupiah). Kegiatan penyaluran tersebut dilakukan melalui Bank NTB Syariah.

Baca Juga  Komisi IV Temukan Puskesmas Batunyala Bocor Sana Sini, SMPN 1 Janapria Tanpa MCK

 

Fakta di lapangan, Bansos tersebut tidak pernah disalurkan, hasil penelusuran terhadap 24 KKTP menyampaikan tidak mengetahui Namanya tertera sebagai penerima bahkan tidak pernah menerima uang sepeserpun dari anggaran tersebut. Bedasarkan pola pendistribusian dana Bansos, kami menduga bahwa semua warga terdampak sebanyak 120 KK yang ditetapkan sebagai penerima dana bansos tersebut, tidak menerima samasekali.

 

“Dugaan kami atas temuan tersebut, kami serahkan di bidang Pengaduan Masyarakat (DUMAS) di KPK yang telah mendapatkan register. Aduan tersebut kami register menjadi 2 laporan yakni dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT. ITDC (Mandalika) dan Dinas Perkim Lombok Tengah,” bebernya.

 

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada respons pihak PT ITDC dan Dinas Perkim atas laporan tersebut. Dihubungi belum ada respons.(red)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.