LOMBOK — Penyidik Reskrim Polres Lombok Tengah belum menetapkan tersangka kasus dugaan rudapaksa dengan korban siswa berkebutuhan khusus dari sekolah luar biasa (SLB) di Kecamatan Praya Tengah. Terlapor dalam kasus ini, seorang sopir antar jemput siswa berkebutuhan khusus.
Dalam perkembangan kasus ini, penyidik telah menaikan tahap ke penyidikan. Tapi polisi berdalih masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk mengungkap pelakunya.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik akan kembali meminta keterangan sejumlah saksi yang dinilai dapat mengarah pada penetapan tersangka.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Namun, kami masih akan meminta keterangan saksi-saksi yang mengarah kepada tersangka,” ungkap Brata kepada Koranlombok.id via ponsel, Senin 22 Juni 2026.
Menurut Brata, salah satu kendala yang dihadapi penyidik adalah keterangan korban yang belum konsisten. Kondisi tersebut membuat penyidik harus lebih berhati-hati dalam menyimpulkan peristiwa dan menentukan tersangka.
“Korban belum konsisten dalam memberikan keterangan. Karena itu, kami masih berupaya secara profesional dan maksimal untuk menentukan tersangka,” katanya.
Brata menegaskan, penyidik akan terus mencari dan memeriksa saksi-saksi yang dapat memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi. Selain itu, hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan korban mengalami trauma akibat peristiwa yang dilaporkan.
Meski demikian, Brata menegaskan proses penyidikan tetap dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur hukum. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.(hil)





