Parkir Bocor di Lombok Tengah, Ketua DPRD Panggil Dishub

oleh -1422 Dilihat
ilustrasi

 

 

LOMBOK – Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan menjadikan atensi karena tidak maksimalnya pengelolaan retribusi parkir. Sementara belakangan ini disoort Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

 

Ramdan mengaku telah bertemu dengan Kepala Dinas Perhubungan Lombok Tengah, Baiq Sri Damayanti pada penutupan acara MTQ ke – XXXI tingkat Provinsi NTB di Becingah Agung Masmirah. Ramdan menceritakan adanya komitmen kepala dinas membenahi masalah tersebut.

 

“Kita tunggu hasilnya ya, karena ini menjadi gerakan kita bersama. Ini kan kesadaran bersama mulai dari tingkat bawah sampai petugas kan,” tegasnya, Rabu 17 Juni 2026.

 

Untuk pembenahan masalah parkir yang bocor, kata Ramdan, memang harus melalui semangat kerja kolektif dan pihaknya juga berusaha mendorong agar pendapatan asli daerah (PAD) tahun anggaran 2027 bisa bertambah dengan melihat potensi dari retribusi parkir dan bidang lainnya.

Baca Juga  Bappenda NTB Optimalkan Penerimaan PBBKB dengan Gandeng Pertamina Patra Niaga dan Agen Resmi Penyalur BBM Industri

 

Maka, perlu ada penguatan sumber daya manusia (SDM) yang mengurusi perihal parkir dibarengi juga anggaran maksimal untuk penunjang mereka bekerja.

 

Ramdan berjanji akan menanyakan kendala sehingga retribusi parkir yang masuk ke kas daerah sangat kecil pada rapat dengar pendapat antara Badan Anggaran (Banggar) bersama Pemda besok.

 

“Lebih teknisnya mereka yang lebih paham dan mereka akan sampaikan ke kami di rapat Banggar besok, karena belum rapat nanti kita dengar rencana dinas soal ini,” bebernya.

Baca Juga  Banggar DPRD Miris, Dinas Perkim Loteng Jual Kayu untuk Biaya Operasional

 

Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Tengah, H.M. Nursiah mengatakan soal retribusi parkir yang minim dirinya mengatakan akan berbenah dan menindaklanjuti persoalan ini.

 

Kata Wabup, Kepala Dinas Perhubungan melaporkan pada dirinya telah melakukan evaluasi dan uji petik setiap kantong parkir yang ada. Kedepan Wabup berharap Dishub melakukan perombakan sistem dan mekanisme pemungutan retribusi parkir.

“Nah itu juga butuh evaluasi, penugasan diberikan kepada siapa, mekanisme dan kewajiban mereka juga jelas,” kata Nursiah, Senin 15 Juni 2026.

 

Sementara itu hasil parkir di RSUD Praya merupakan bagian dari penghasilan Badan Layanan Umum Daerah (BULD) dan pengelolaannya melalui pihak ketiga.

Baca Juga  Oknum ASN dan Pelajar Terindikasi LGBT di Lombok Tengah

“Ada perjanjiannya, ada kesepakatan soal nominal untuk pendapatannya BULD dan biasanya pada pasal tertentu ada perjanjian untuk mengevaluasi yang bisa dibicarakan soal tarif,” katanya.

Soal adanya kebocoran PAD, Wabup mengatakan hal serupa juga terjadi di semua bidang. Pihaknya akan melihat dahulu perbaikan yang akan dijalankan oleh Dishub, baru kemudian rencana lain akan dijalankan termasuk untuk penggunaan sistem parkir digital menggunakan QRIS.

 

“Tergantung masyarakat kita, siap nggak perlu kita lihat dahulu,” tegasnya.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.