LOMBOK — Seorang sopir Taksi Bluebird bernama Ridwan Daeng Djenawa warga Sekarbela, Mataram diduga menjadi korban penganiayaan oleh orang tidak dikenal saat hendak menjemput penumpang di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi menbenarkan bahwa kejadian itu terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 16.25 WITA di area bundaran parkir luar Novotel, Mandalika.
Brata menceritakan, kejadian bermula saat korban Ridwan Daeng Djenawa mengemudikan taksinya menuju area parkir luar Novotel. Korban bermaksud menjemput tamu yang sebelumnya telah memesan layanan transportasi Taksi Bluebird melalui aplikasi Go-Bluebird. Namun, sesampainya di lokasi saat korban sedang memarkirkan kendaraannya, dia tiba-tiba dihampiri oleh enam orang pria yang tidak dikenal. Salah satu dari mereka kemudian melakukan pemukulan menggunakan kayu dan memaksa korban untuk segera pergi dari lokasi tersebut.
“Intinya dia sedang menunggu penumpang di bundaran luar Novetel dan salah satu dari enam orang yang memukul,” ungkapnya saat dikonfirmasi Koranlombok.id via telepon, Jumat 17 Juli 2026.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka fisik. Di antaranya, luka memar cukup parah di bagian tangan sebelah kanan, robek dan berdarah pada bagian hidung akibat benturan/pukulan.
Brata mengungkapkan, setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kasus penganiayaan ini ke pihak berwajib. Saat ini, Polsek Kawasan Mandalika telah resmi menerima laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan.
“Saat ini Polresta Lombok Tengah melalui Polsek Kawasan Mandalika melakukan penyelidikan dan meminta keterangan keterangan saksi guna memastikan apa modus atau motif serta kebenaran dari kejadian tersebut,” kata Brata.(hil)







