Bupati Pathul Diminta Seleksi Ulang Direksi Hingga Dewas PDAM

oleh -79 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Anggota Komisi III DPRD Lombok Tengah, Ki Agus Azhar.

 

 

​LOMBOK — Sekretaris Komisi III DPRD Lombok Tengah, Ki Agus Azhar tegas meminta Bupati Lalu Pathul Bahri selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirtha Ardhia Rinjani atau PDAM untuk segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel). Pasalnya, tanggal 3 September 2026 masa jabatan direksi dan dewan pengawas (Dewas) PDAM berakhir.

“Kami meminta untuk secara total posisi direksi dan dewan pengawas dilakukan seleksi ulang, karena tahun 2021 ada cacat seleksi di dewan pengawas dan direksi,” tegas Ki Agus kepada media, Selasa 18 Agustus 2026.

 

Dalam seleksi nanti, dewan juga meminta dilakukan secara terbuka. Jangan sampai kejadian tahun 2021 cacat prosedur kepengawasan. Saat ini, fungsi pengawasan di tubuh PDAM dinilai tidak ideal karena hanya dijalankan oleh satu orang Dewas, hal ini disebabkan pengunduran diri anggota lainnya.

 

​”Perusahaan sebesar PDAM kok cuma satu orang dewan pengawasnya. Secara aturan tidak boleh sebenarnya satu orang, justru itu akan menimbulkan masalah baru. Idealnya dewan pengawas itu berjumlah tiga orang, maksimal sama seperti jumlah direksi,” katanya nyentil.

Baca Juga  Pernikahan Sesama Jenis Nyaris Terjadi di Loteng, Minta Mahar 2 Gram Emas

 

Ki Agus mengingatkan agar Bupati Pathul Bahri tidak begitu saja memperpanjang masa jabatan direksi atau pengawas tanpa dilakukan evaluasi yang objektif.

Menurutnya, ini perlu diperhatikan kendati saat ini KPM mengklaim keberhasilan PDAM yang mampu menyetorkan dividen atau keuntungan bersih ke kas daerah sebesar Rp 2,6 miliar.

 

Maka dengan itu, pihaknya di Komisi III memberikan beberapa catatan kritis terkait kondisi PDAM saat ini yakni, mengenai tingginya keluhan pelanggan di mana pelayanan dan kontinuitas aliran air bersih masih sering dikeluhkan oleh masyarakat.

 

Selanjutnya, setoran PAD yang dinilai tidak sesuai aturan Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 22 Tahun 2022. Berdasarkan Perda tersebut, keuntungan yang disetorkan ke PAD seharusnya sebesar 50 persen dari total laba bersih yang didapat. Sedangkan yang disetorkan saat ini hanya Rp 200 Juta. Selain itu, terdapat indikasi kebocoran debit air karena standar untuk menentukan jumlah debit dari mata air dengan meter milik pelanggan dinilai perlu dikalibrasi ulang.

Baca Juga  Komisi I DPRD Loteng Mendukung Retreat 24 Kades Terpilih

 

​”PDAM itu baru dikatakan berhasil manakala masyarakat penggunanya yang merasakan dan menyatakan berhasil. Tolok ukurnya adalah kesejahteraan dan kepuasan pelanggan, bukan hanya klaim internal atau penilaian KPM,” tegasnya lagi.

 

​Politikus NasDem ini menyoroti besarnya alokasi anggaran pemerintah pada APBD Perubahan untuk pengembangan infrastruktur PDAM. Pemerintah daerah merencanakan alokasi anggaran mendekati Rp 10 miliar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk pembebasan lahan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Cerorong dan Danau Biru. Besarnya investasi daerah tersebut, menurutnya, harus diimbangi dengan manajemen dan SDM pengelola yang handal serta berintegritas.

 

​”Jangan sampai anggaran belasan miliar yang dikeluarkan pemerintah ini perekrutannya tidak jelas. Kalau pola panselnya dari awal sudah bagus dan profesional, insyaallah PDAM akan maju. Tapi kalau awalnya saja sudah bermasalah, saya tidak yakin perusahaan ini berjalan dengan baik,” yakin Ki Agus.

Baca Juga  Wanita Usia 19 Tahun Gantung Diri di Desa Lantan

 

​Pihaknya di Komisi III mendesak agar bupati segera membentuk Pansel pada bulan Agustus juga. Meskipun pengurus dan direksi yang menjabat saat ini memiliki hak untuk kembali mendaftar, kualitas dan kelayakan mereka harus diuji ulang melalui seleksi yang transparan dan kompetitif.

 

​”Kami di Komisi III berharap pansel ulang ini dilakukan secara total dan terbuka. Biarkan kelayakan dan keberhasilan mereka diuji di sana secara profesional demi menghadirkan pelayanan air bersih yang optimal bagi seluruh masyarakat Lombok Tengah,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, jurnalis Koranlombok.id telah mengkonfirmasi Bupati Lalu Pathul Bahri, namun Pathul enggan memberikan komentar.

Terkait berakhirnya masa jabatan direksi dan pengawas PDAM, Pathul meminta wartawan menanyakan kepada Wakil Bupati Nursiah atau Sekda Lalu Firman Wijaya.

 

​”Tanyakan ke Wabup atau Sekda dek,” katanya singkat usai acara peringatan kemerdekaan, Senin, 17 Agustus 2026.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.