Perda Retail Modern Bakal Dicabut, Komisi I Tunggu Penjelasan Pemerintah

oleh -43 Dilihat
DOK PRIBADI / Anggota DPRD Lombok Tengah Fraksi NasDem (Ahmad Syamsul Hadi)

 

 

LOMBOK – Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi masih menunggu penjelasan pemerintah kabupaten terkait rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenhum) NTB agar Pemkab mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Ahmad mengaku belum melihat apa saja poin rekomendasi yang diberikan oleh Kanwilkum NTB terkait Perda tersebut sehingga diusulkan untuk dicabut atau diganti dengan Perda baru.

 

Katanya, secara rinci pihaknya di Komisi I melihat alasan dari Kemenhum NTB terkait rekomendasi tersebut, apakah karena karena bertentangan dengan undang – undang diatasnya, apakah ada norma ataupun klausul yang tidak sesuai, ataukah semangat dalam Perda tersebut tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

 

“Nah kalau sekarang dikembalikan ke eksekutif dari rekomdasi Kemenhum, kita di legislatif hanya menunggu aja nanti bagaimana penjelasan mereka,” tegasnya pada Koranlombok.id Kamis, 18 September 2026.

Baca Juga  Ketua Komisi II Dukung Usulan KNMP Dibangun di Awang dan Kuta

 

Dia enggan untuk memberikan komentar terkait isi Perda tersebut, namun perlu dilihat bagaimana klausul terkait penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan dilihat soal definisinya untuk disesuaikan dalam keadaan saat ini.

 

Sementara itu sebelumnya, Perda ini sempat diusulkan oleh Pemda dalam pasal 37 rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi untuk dihapus. Dirinya yang sekaligus sebagai Ketua Pansus II meminta penjelasan Pemda terkait hal ini sehingga progres pembahasan Perda sempat molor, Ahmad menjelaskan dengan adanya rekomendasi itu tidak terkait dengan pembahasan ranperda tersebut.

 

“Itukan hal yang berbeda, tidak ada kaitannya,” ucapnya.

 

Terpisah, Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya mengatakan dari hasil analisa dan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang penataan retail modern Kemenhum NTB menyarankan agar Perda tersebut direvisi ataupun diganti.

Baca Juga  Dewan Ramdan Sesalkan Kasus Pencurian Kabel PJU di Bypass BIL - Mandalika

 

Selain itu Pemda juga mendapat surat dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang juga memberikan rekomendasi agar Perda tersebut oleh Pemda Loteng juga dievaluasi.

 

“Secara garis besar rekomendasinya sama, untuk KPPU menyarankan agar Pemda melakukan review untuk memastikan persaingan usaha bisa berjalan adil dengan tetap memberikan perlindungan pada UMKM namun tidak menutup usaha untuk retail modern,” katanya.

 

Lebih lanjut soal perubahan Perda tersebut ungkap Firman masih dibahas secara internal oleh pihaknya karena tidak semua norma dalam perda tersebut yang harus diubah. Soal adanya inisiatif Perda baru sebagai pengganti Perda sebelumnya, nanti tergantung dari presentase perubahannya jika poin yang diubah kecil maka Pemda akan hanya mengeluarkan adendum.

 

“Kalau besar presentase perubahannya besar mala kita akan membentuk Perda baru,” tegasnya.

 

Sambungnya ada enam dimensi yang menjadi dasar analisa dan evaluasi tersebut meliputi Pancasila, ketepatan jenis peraturan, disharmoni pengaturan, kejelasan rumusan, kesesuaian asas bidang hukum dan efektivitas pelaksanaan.

Baca Juga  Wakil Ketua Dewan Loteng Sampaikan Tujuh Isu Strategis

 

Berdasarkan hal tersebut Kanwil  antara lain menilai bahwa landasan filosofis Perda telah sejalan dengan nilai Pancasila, khususnya keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi, termasuk keberpihakan terhadap UMKM. Bentuk Perda sebagai instrumen pengaturan juga dinilai tepat dan memiliki landasan kewenangan yang kuat.

Namun karena perkembangan regulasi nasional setelah Perda ditetapkan secara otomatis membawa perubahan signifikan, khususnya terkait perizinan berusaha berbasis risiko, bidang perdagangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

 

Sambung Sekda dirinya menegaskan bahwa arah kebijakan daerah tetap berada dalam kerangka kewenangan Pemerintah Daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

“Hasil Anev Kanwil Kementerian Hukum NTB akan menjadi bagian dari proses pengambilan kebijakan, bersama hasil kajian teknis, masukan masyarakat, pelaku usaha, DPRD, dan pemangku kepentingan lainnya,” tutupnya.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.