LOMBOK – Sejumlah oknum warga yang diduga melakukan pengrusakan di Kantor Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut pada Kamis, 28 Oktober 2026 sore dilaporkan oleh salah satu perwakilan warga setempat ke Mapolresta Lombok Tengah pada Sabtu, 30 Oktober 2026.
Kepala Seksi Humas Mapolresta Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi membenarkan adanya laporan yang diterima polisi.
“Kita sudah menerima laporannya, kemudian kita akan berproses untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya kepada Koranlombok.id pada Senin, 2 November 2026.
Diketahui dalam surat laporan bernomor LP/B/249/X/2026/ SPKT/ POLRESTA LOMBOK TENGAH/ POLDA NTB tersebut, tercantum sebagai terlapor L. Iqro Hapiddin DKK dalam kasus melakukan pengrusakan yang dilaporkan Lalu Saifudin.
Selain itu, dalam laporan pengrusakan yang dilayangkan terlapor. Disebutkan adanya berupa perusakan sejumlah fasilitas dan inventaris Kantor Desa Tanak Awu yang diduga dipicu Pilkades.
Kata Brata, sementara ini yang dilaporkan adalah tindak pidana pengrusakan, belum ada aduan lainnya. “Baru pengrusakan saja,” katanya tegas.
Ditambahkannya, terkait laporan lain terkait proses Pilkades serentak masih belum ada hingga saat ini. Sebaliknya, ia berharap hal tersebut tidak terjadi mengingat pihaknya telah melakukan pengamanan secara maksimal selama Pilkades serentak.
Pada kondisi pasca Pilkades serentak ini, polisi berpesan kepada masyarakat agar sama – sama bisa mejaga kondusifitas masing – masing wilayah.(nis)






