LOMBOK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat, Munawir Haris membongkar banyak pengembang di Lombok Barat yang tidak mengantongi izin dari Kementerian ATR/BPN.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN)) ini menyebutkan, sehingga ini sangat merugikan masyarakat dan Pemerintah Daerah Lombok Barat.
“Ada sekitar 40 an lebih pengembang yang tidak memiliki izin dari Kementerian ATR/BPN. Izin tersebut penting dalam rangka menjamin kepastian hukum dan hak atas tanah bagi pembeli perumahan,” tegasnya kepada media, Rabu (15/11/2023).
Anggota dewan ini menyayangkan sikap dari Pemkab Lombok Barat terkait hal tersebut. Pasalnya, para pengembang membangun BTN tanpa izin dari kementerian.
Ia juga menyayangkan pemerintah daerah dan yang tidak tegas dalam mengawasi dan mengendalikan pembangunan perumahan terlebih soal rendahnya kontribusi perumahan terhadap pendapatan daerah dari pajak bumi dan bangunan (PBB).
Menurutnya pembangunan perumahan-perumahan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang dan perencanaan pembangunan daerah. Dampaknya, banyak masyarakat yang mengambil BTN namun tidak ada jaminan sertifikat karena termasuk dalam Zona merah untuk di bangun. Ia menyebutkan bahwa pembangunan tersebut juga tidak berdampak pada peningkatan PBB.
Kedepan pihaknya berencana bakal memanggil semua pengembang yang terlibat dalam pembangunan perumahan di Kabupaten Lombok Barat. Harapannya, agar pemerintah daerah dan kementerian tidak lagi mengeluarkan izin kepada pengembang khususnya terhadap pembangunan perumahan di Lombok Barat yang dinilai memiliki permasalahan dalam persoalan izinI dan tata ruang perencanaan pembangunan.
“Ini harus jelas,” katanya tegas.(jnm)





