Diduga Beda Pilihan Pilkades, Tiga Guru Madrasah Dipecat di Lekor

oleh -51 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Safkan salah satu guru yang mengajar di lembaga pendidikan milik Yayasan Pendidikan Karim Abdurahim di Dusun Sandat, Desa Lekor yang dipecat secara sepihak.

 

 

LOMBOK – Tiga orang guru yang mengajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) NW Lekor, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah dipecat secara sepihak tanpa pemberitahuan penyebab yang jelas oleh Ketua Yayasan Pendidikan Karim Abdurahim di Dusun Sandat, Desa Lekor. Pemecatan ini diduga buntut beda pilihan politik pada pemilihan kepala desa serentak pada 28 Oktober 2026.

 

Salah satu guru yang dipecat sepihak, Safkan mengatakan ia diberhentikan secara sepihak namun membenarkan bahwa dua guru lain yakni, Laily Nuraidasari yang mengajar di MI serta Semukim mengajar di MTs turut diberhentikan.

Baca Juga  TPU di Tembeng Putik Terancam Longsor Dampak Galian C

“Kami dipecat per tanggal 1 November 2026 tanpa ada alasan yang jelas,” ungkapnya kepada media Rabu, 4 November 2026.

Terkait adanya latar belakang isu politik, dia tidak mengetahui secara jelas, namun dengan adanya pemecatan ini dirinya secara pribadi merasa dirugikan secara moral.

“Karena tidak ada dasar yang jelas, apalagi saya mengabdi sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang,” bebernya.

 

Terkait adanya pemecatan ini, pihak yayasan belum memberikan keterangan alasan pemecatan. Dia akan mempertimbangkan langkah pengaduan ke Kantor Kementerian Agama Lombok Tengah, mengingat dirinya dan guru lain telah mendapatkan sertifikasi dan inpassing serta salah satu guru sedang menjalani Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca Juga  Cak Imin Tak Didukung Warga NU, Pelita: Saya Orang NU

 

Di tempat yang sama, guru lainnya Laily Nuraidasari menunjukan surat keputusan (SK) yang diberikan pihak yayasan kepada dirinya, dalam SK Nomor: 02.16/SK/YAS.KARIM/10/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 1 November 2026. Dalam surat mencantumkan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan keputusan pengurus yayasan pada tanggal 30 Oktober 2026.

Baca Juga  Warga Puyung Menolak Kantor Bupati Masuk Kelurahan Renteng

Keputusan itu dicantumkan dalam SK yang menimbang untuk menjaga kondusifitas kegiatan belajar mengajar di lingkungan Madrasah NW Lekor. Sementara para guru merasa tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin berat selama ini.

 

Terpisah, Ketua Yayasan Pendidikan Karim Abdurahim Sandat, Pathu Rijal saat dicoba untuk dikonfirmasi masih belum bisa dihubungi. Mulai dari sambungan telepon ataupun pesan singkat. Beberapa upaya konfirmasi melalui telepon dan SMS sampai berita ini ditayangkan belum direspons.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.