Santri Dibakar, Orangtua Laporkan Pimpinan Ponpes ke Polisi

oleh -2362 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Orangtua salah satu korban kasus dugaan pembakaran Rumidah usai melaporkan kasus menimpa putranya ke Polres Lombok Tengah, Kamis 4 Juni 2026.

 

 

LOMBOK – Orangtua korban kasus dugaan pembakaran santri menempuh jalur hukum. Pimpinan pondok pesanren (Ponpes) Rusyda NW Sengkol, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang dilaporkan ke Polres Lombok Tengah, Kamis 4 Juni 2026.

Orangtua korban inisial SIA menuntut pertanggungjawaban pihak pondok atas peristiwa yang menyebabkan satu santri meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar serius.

 

Orangtua korban, Rumidah menegaskan laporan ini dibuat sebagai bentuk tuntutan agar pihak pondok pesantren bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kondisi korban yang hingga kini masih menjalani pemulihan.

 

“Ini yang kami tuntut ke Polres karena pihak pondok lepas tanggung jawab,” tegas Rumidah di hadapan media, Kamis 4 Juni 2026.

 

Di halaman Polres, Rumidah menyampaikan jika pihak pondok pesantren hanya tujuh kali menjenguk korban. Dimana tiga kali saat korban dirawat di RSUD Praya dan empat kali setelah korban berada di rumah.

 

“Cuma tujuh kali kami dijenguk. Yang terakhir waktu lebaran,” ungkapnya.

 

Rumidah mengaku kecewa karena menilai perhatian yang diberikan pihak pondok tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban dan keluarganya. Ia menyebut biaya pengobatan yang harus ditanggung keluarga mencapai sekitar 70  juta.

Baca Juga  Bule Turki Tewas Digulung Ombak Besar di Pantai Torok Aik Belek

 

“Saya sampai menjual dua ekor sapi. Belum lagi biaya ke dokter, obat-obatan dan kebutuhan lainnya yang menghabiskan sekitar Rp 70 juta. Memang ada BPJS, tetapi untuk membeli obat tetap menggunakan biaya sendiri,” bebernya.

 

Dia menuturkan kondisi anaknya inisial SIA hingga kini masih parah. Korban disebut belum dapat berjalan akibat luka bakar yang dialaminya.

Selain itu, Rumidah mengaku sempat menandatangani dokumen yang belakangan diketahui sebagai surat perdamaian dengan keluarga terduga pelaku. Namun, menurut dia, saat itu ia tidak mendapat penjelasan bahwa dokumen tersebut merupakan surat perdamaian.

 

“Ketika saya tanya pimpinan pondok pesantren mereka mengatakan itu hanya surat tanda tangan untuk wali murid dan tidak memberitahu saya bahwa itu surat perdamaian,” tegasnya.

 

Kendati telah berdamai dengan keluarga terduga pelaku, Rumidah menegaskan tuntutannya terhadap pihak pondok pesantren tetap berjalan. Dia berharap pihak pengelola pondok ikut bertanggung jawab hingga proses pemulihan korban selesai.

 

Diketahui, peristiwa dugaan pembakaran tiga santri ini menyebabkan satu korban berinisial S meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Praya. Sementara dua korban lainnya, yakni SIA dan MD mengalami luka bakar serius.

 

 

Baca Juga  Bidan Desa Tewas Disambar Petir di Dompu

 

 

Kakak Kelas Diduga Dendam Karena Dilaporkan ke Pimpinan Ponpes

Kasus dugaan pembakaran yang menewaskan seorang santri inisial S dan menyebabkan dua santri lainnya, SIA dan MD mengalami luka bakar serius diduga dipicu dendam terduga pelaku berinisial R setelah dilaporkan korban kepada pimpinan pondok akibat menelanjangi salah satu dari ketiga korban yang menyebabkan R sempat ditampar oleh pimpinan pondok pesantren.

 

Orangtua SIA, Rumidah menceritakan awal kasus ini terjadi. Informasi yang ia terima, korban berinisial MD, S, dan SIA sebelumnya pernah mengalami perlakuan tidak menyenangkan diduga dilakukan R yang merupakan kakak kelas di pondok pesantren. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pimpinan pondok.

 

Atas kejadian itu, R disebut sempat mendapat teguran keras dan ditampar pimpinan pondok. Usai kejadian, R mengancam untuk membakar para korban.

“Sudah ada ancaman dari R,” ceritanya.

Ia menuturkan, sekitar tiga hari setelah ancaman tersebut disampaikan, terjadi peristiwa kebakaran yang mengakibatkan tiga santri mengalami luka bakar.

 

Adapun kronologi pembakaran, awal R menyuruh S (korban meninggal dunia) untuk membeli bensin dengan alasan akan digunakan untuk mengecat, sementara sebagian lainnya akan dipakai untuk membakar ketapel.

Kemudian, R menuangkan bensin tersebut ke dalam plastik mika untuk membakar ketapel agar hasilnya lebih bagus. Ketapel tersebut dicelupkan ke dalam bensin lalu dibakar. Namun saat dibakar api dengan cepat menyambar sehingga R berusaha menghentakkan api tersebut. Akibatnya, api justru menyambar bensin yang sebelumnya telah dituangkan.

Baca Juga  Dinsos NTB Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Puting Beliung di Lombok Tengah

Setelah api membesar, R kemudian berusaha memadamkannya menggunakan batang kayu dengan maksud agar api padam. Namun, api justru semakin membesar hingga menjalar ke pintu kamar pondok. Setelah api menyebar ke pintu, salah satu korban berlari untuk membuka pintu. R dan kemudian disusul Y berusaha memberi tahu tiga korban yang berada di dalam kamar, yaitu SIA, Y, dan MD. Tapi karena pintu dibuka dengan sangat keras, pintu justru menjadi rapat dan sulit untuk dibuka.

 

SIA yang tidak sempat keluar karena pintu sulit dibuka kemudian memeluk S dan MD sebagai upaya untuk menolong mereka. Namun, ketiganya ikut terbakar.

Dalam peristiwa tersebut, santri berinisial S yang berasal dari Gontoran, Desa Aik Berik meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Praya. Korban meninggal pada 18 Februari 2026. Sementara itu, dua korban lainnya, yakni SIA dan MD masih menjalani pemulihan akibat luka bakar yang cukup serius.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.