LOMBOK – Sejumlah massa yang mengaku dari koalisi lembaga gerakan peduli hukum Lombok Tengah melakukan aksi demo ke Kantor Kejari Lombok Tengah, Selasa 20 Oktober 2026. Mereka melakukan aksi buntut dari dinilai lamban tangani kasus. Dalam aksi ini, massa menuntut percepatan penanganan kasus dan mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera melengkapi berkas perkara agar dapat dinyatakan lengkap (P-21).
Koordinator umum aksi, Ali Wardana mengungkapkan bahwa ada satu kasus terkait dengan pemalsuan dokumen yang sudah diuji lab forensik Polda Bali, dimana dokumen sudah ada namun terbentur oleh petunjuk jaksa. Ia mensinyalir bahwa petunjuk jaksa mempersulit penyidik kepolisian atau memang penyidik kepolisian yanga malas melengkapi.
“Ini yang kemudian hari ini kita coba telusuri dan jawaban dari jaksa bahwa satu petunjuk yang diajukan kejaksaan belum dilengkapi oleh kepolisian, apakah dokumen tanda tangan tersebut bisa merugikan pihak pelapor atau tidak,” katanya dalam orasi.
Menurut dia, dalam konsep pemalsuan dokumen sebenarnya sudah masuk karena ada mens rea orang untuk melakukan kejahatan dalam hal membuat dokumen kemudian digunakan pada proses pengadilan ketika ada gugatan.
“Disitulah ditemukan dokumen tersebut, miris kemudian ada petunjuk yang diberikan kejaksaan dan ini merupakan garis merah apakah memang petunjuk jaksa, atau ada yang dipersulit atau kemudian kepolisian yang malas memberikan petunjuk tersebut sehingga ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) yang terbit pada tanggal 23 Februari 2026,” ungkapnya.
Terkait kerugian, sejak adanya dokumen dipalsukan oleh terlapor. Pelapor ini memiliki kerugian sampai miliran dan kemudian perusahaan yang mereka bangun bersama diambil secara diam-diam oleh rekan bisnis yang bernama Meisarani.
“Ini ibu Baiq Dian, kerugiannya secara materil mencapai miliaran kemudian aset perusahaan PT Anak Bumi Tomain dalam bentuk uang dipindah tangankan oleh terlapor secara diam-diam dipindahkan ke rekening terlapor, apakah itu bukan termasuk kerugian,” tegasnya.
“Masih ngambang, kok sepertinya jaksa ini seperti ada yang ditutup tutupi. Kami pertanyaan apakah boleh kita palsukan tanda tangan orang mereka berdalih kepada ada unsur-unsur. Tapi kemudian ketika orang sudah membuat dokumen kemudian menggunakan dokumen apakah itu bukan unsur yang jelas. Apalagi yang mau dicari, sementara negara melaui uji forensik sudah menyatakan bahwa dokumen itu memang sudah dipalsukan,” sambungnya.
Ali mengancam jika penanganan kasus ini masih stagnan, pihaknya akan bersurat ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas (Jamwas), Mabes Polri serta Komisi lll DPR RI.
“Kalau tidak ada kejelasan dan tidak di P21 kan, wajib kami akan laporkan,” ancamnya.
Jaksa: Kasus Masih P18 sampai P19.
Massa aksi yang diterima Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Lombok Tengah, Putu Cakra Ari Perwira menegaskan, tidak ada kasus yang terbengkalai. Semua perkara akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum acara standar SOP.
“Kita berfokus kepada pemenuhan unsur, nanti jaksa penuntut umum yang akan membuktikan di persidangan. Jadi kita pastikan unsur-unsur terpenuhi baik secara formil maupun meteril,” katanya.
Kasi Intel mengatakan, tidak ada unsur menyembunyikan dalam mengungkapkan suatu kasus. Atas aduan ini, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan penyidik kepolisian.
“Seperti yang kami sampaikan tadi kita akan coba berdiskusi dengan teman-teman penyidik seperti apa kendala yang dihadapi,” katanya.(hil)





