Membara! Warga Bakar Ban di Halaman Kantor ATR/BPN Loteng

oleh -327 Dilihat
FOTO ANIS JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Warga Rowok dan Mawun saat membakar ban bekas di halaman Kantor ATR/BPN Lombok Tengah, Kamis 13 Agustus 2026.

 

 

LOMBOK – Puluhan warga Pantai Rowok dan Pantai Mawun di Desa Tumpak, Kecamatan Pujut menyegel pintu Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Selain itu, massa aksi juga membakar ban bekas sebagai bentuk kekesalan mereka atas permasalahan sengketa lahan antar warga dengan PT. Sinar Rowok Indah dan PT Aratika yang tak kunjung ada penyelesaian.

 

Massa yang dipimpin Ketua Yayasan Insan Pedul Umat NTB, Supardi Yusuf dalam aksi menyampaikan sejumlah tuntutan. Warga meminta Bapak Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri untuk membentuk tim independen pencari fakta terkait sengketa lahan.

Massa juga meminta Kepala ATR/BPN Lombok Tengah untuk membatalkan SK Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang ada di dalam kawasan tanah Rowok dan Mawun, sebab terindikasi bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan masa berlaku izinnya sudah berakhir pada tanggal 14 Desember 2011.

 

“Kepada Kepala ATR/BPN Lombok Tengah agar mencabut Keputusan SK Nomor 835/HGB/BPN/91 dan SK Nomor 836/HGB/BPN/91 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT Sinar Rowok Indah karena persyaratan pengajuan SHGB terindikasi cacat prosedural dan cacat administrasi,” tegasnya dalam orasi.

 

Pihaknya menduga daftar pelepasan hak tanah atas nama warga Rowok yang dibuat oleh PT Sinar Rowok Indah sebagai syarat pengajuan SHGB terindikasi dimanipulasi, termasuk dugaan dipalsukan karena masyarakat tidak pernah menandatangani dan menjempol surat pelepasan hak tanah tersebut, serta terindikasi ada upaya melawan hukum.

Baca Juga  Pelaku Hipnotis Bawa Kabur Dua Anak Penjual Piscok di Jontlak

 

“Kami mohon kepada Bapak Kapolres Lombok Tengah dan Kejaksaan Negeri Praya untuk memeriksa Direktur PT Sinar Rowok Indah dan pihak ATR/BPN Lombok Tengah agar membuka warkah persyaratan pengajuan SHGB tahun 1991,” pintanya.

 

Massa juga memohon kepada bupati untuk menyelesaikan sengketa lahan di kawasan Rowok agar diselesaikan di jalur luar pengadilan (nonlitigasi), sebab masyarakat tidak mampu membiayai administrasi di jalur pengadilan formal.

Pendemo meminta Bupati untuk memberikan rekomendasi surat izin kepada masyarakat Rowok agar bisa masuk menguasai lahan mereka kembali. Hal tersebut didasari oleh peristiwa pada tanggal 18 Juni 1994, yaitu pengusiran dan penggusuran paksa pertama yang sangat keji dilakukan dengan membakar rumah warga dan meletupkan senjata yang menakutkan warga Rowok saat itu.

Ceritanya, pengusiran dan penggusuran kedua pada tanggal 5 Maret 1996 dan dikatakan Supardi sempat memakan banyak korban jiwa akibat adanya tindakan penganiayaan.

Sambungnya pada pengusiran serta penggusuran paksa ketiga pada tanggal 17 November 2009, seluruh rumah dan masjid warga Rowok diratakan serta dibakar oleh aparat Kepolisian dan TNI beserta Direktur PT Sinar Rowok Indah saat itu, dan menyebabkan masyarakat terpaksa lari berhamburan karena tidak berdaya untuk bertahan, dan ada juga yang hilang tidak kembali sampai sekarang.

Baca Juga  Kejuaraan Paralayang Dunia Diikuti 78 Atlet dari 13 Negara

 

“PT Sinar Rowok Indah harus bertanggung jawab atas lahan warga Rowok yang sampai saat ini belum dibayarkan dan belum diselesaikan secara sah sesuai undang-undang yang berlaku,” katanya.

 

Mereka menuntut tidak boleh ada aktivitas apa pun di dalam kawasan Rowok sebelum ada penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat pemilik lahan dengan PT Sinar Rowok Indah, karena masyarakat Rowok akan terus bertahan walaupun nyawa taruhannya.

 

Sementara, PT Aratika harus mengembalikan tanah warga Mawun karena sudah berakhir masa izinnya dan memohon kepada ATR/BPN Lombok Tengah untuk menerbitkan SHM untuk masyarakat Mawun, Desa Tumpak, karena izin SHGB PT Aratika sudah berakhir.

 

“Usir mafia tanah di kawasan Lombok Tengah karena telah merampas tanah warga dan menghambat investasi di Lombok Tengah,” pintanya.

 

Di tempat yang sama, Kepala Kantor ATR/BPN Lombok Tengah, Dicky Atmajaya mengatakan soal sejumlah tuntutan warga terkait penerbitan tanah yang sebelumnya merupakan SHGB dari dua perusahaan tersebut yakni, PT Sinar Rowok dan PT Aratika.

 

Dimana, nanti terkait solusi atas tuntutan tersebut dengan tidak dibangunnya atau tidak dimanfaatkannya tanah-tanah oleh perusahaan selama berpuluh-puluh tahun. Katanya, negara harus hadir menyelesaikan masalah tersebut melalui program Gugus Tugas Reforma Agraria. Dimana Gugus Tugas ini dipimpin oleh Bupati dan pihaknya menjadi Ketua Pelaksana Harian.

Baca Juga  Ratusan Mahasiswa dan Santri Deklarasi Moderasi Beragama di NTB

 

​”Solusi dari BPN tentu harus melalui prosedur karena kita negara hukum. Gugus Tugas Reforma Agraria adalah bentuk penyelesaian sengketa yang terjadi. Kami pasti akan berdiskusi melalui Gugus Tugas. Kami Pelaksana Harian menyampaikan bukti bahwa ada sengketa masyarakat di sana untuk dibicarakan bersama seluruh anggota, termasuk APH dan dinas-dinas terkait,” katanya tegas.

 

Terkait kesan lambatnya penyelesaian sengketa ini, Dicky mengatakan akan bekerja sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu terkait berkas warkah atas lahan tersebut, masih belum ditemukan dan nantinya akan dilihat hak kedua perusahaan tersebut apakah telah berakhir.

Adapun upaya pihaknya melakukan pemanggilan terhadap kedua perusahaan tersebut apalagi kasus konflik lahan ini telah lama. Diakuinya bahwa sebelumnya memang ada upaya perusahaan untuk memproses perpanjangan hak, tetapi syarat yang dipenuhi perusahaan harus menguasai fisik lahan. Sementara saat ini fisik lahan tidak dikuasai oleh perusahaan atau ada penguasaan bersama masyarakat.

 

“Jadi ada sengketa penguasaan dan kepemilikan, sesuai data yang ada pada kami. Lahan itu memang masuk database terindikasi terlantar. Mengenai berapa lamanya saya belum paham pasti, tetapi faktanya ada indikasi terlantar,” sebutnya.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.