Suami, Ipar dan Mertua Diancam Hukuman Mati

oleh -3487 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID Ini tiga tersangka pembunuh Pita Suryani usia 19 tahun warga Desa Lantan yang tidak lain suami, ipar dan mertua.

LOMBOK – Kematian Pita Suryani usia 19 tahun warga Dusun Pondok Komak Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara Lombok Tengah terungkap. Wanita yang baru setahun menikah ini ternyata diduga dibunuh suami, ipar dan mertuanya. Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal penjara seumur hidup alias hukuman mati.

banner 1080x1350

“Dari hasil autopsi ditemukan tanda-tanda kekerasan, sehingga kita yakin bahwa kasus tersebut bukan bunuh diri tapi dibunuh,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rezky Pratama kepada awak media, Rabu (4/1) siang.

Baca Juga  Penonton MotoGP jadi Korban Stiker Parkir VIP Palsu dan Id Card

Adapun identitas tiga terduga tersangka,  Mohammad Rijal, 20 tahun merupakan suami korban, Sarman 28 tahun ipar korban dan Sehan, 46 tahun mertua korban.

 

Sementara motif pembunuhan persoalan sepele, korban kerap tidak membantu pekerjaan di rumah. Selain itu tidak mematuhi suami.

Baca Juga  Menteri Abdul Mu'ti Kunjungi SMAN 2 Praya, Tekankan MPLS Ramah dan Anti Bullying

“Suaminya sering menahan emosi dan memuncak pada pagi kemarin,” bebernya.

 

Sementara kronologi kejadian bermula dari suami yang baru pulang dari kebun minta dibuatkan kopi namun korban tidak mematuhi dan pelaku terbawa emosi.

Baca Juga  Pathul-Nursiah Kompak Temui Keluarga Dokter Wisnu

Suami kemudian memukul korban sebanyak tiga kali di bagian pipi dan setelah itu pelaku juga sempat mencekik korban. “Setelah itu pelaku memanggil kakaknya yang membantu memegang kakinya dan setelah itu ibu pelaku membawa tali nilon dan menjerat leher korban hingga meninggal,” terang Redho.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.