LOMBOK – Anggota Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB, Marga Harun dikabarkan akan maju menjadi calon anggota legislative (Caleg) Pemilu 2024. Kabar ini dikuatkan dengan beredarnya pamplet dan spanduk di media sosial dengan tagline “Muda Adalah Perubahan”.
Sementara dalam undang-undang Nomor 32 tentang penyiaran pada pasal 10, ayat 1 yang berbunyi untuk diangkat menjadi anggota KPI dalam syaratnya menjelaskan harus non partisipan. Regulasi ini ada sejak 2002, dalam UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang menyebutkan, KPI merupakan lembaga independen dengan kedudukan setara dengan lembaga negara lain sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran.
Komisioner KPID NTB, Marga Harun yang dikonfirmasi Koranlombok.id belum memberikan keterangan jelas soal isu ini.”Ini harus ngopi baru bisa saya menjawab pak,” jawab singkat Marga Harun via wa, Kamis (26/2/2023).
Terpisah, Ketua KPID NTB, Ajeng Roslinda Motimori enggan mau bicara. Ajeng hanya menyodorkan link media lokal jadi jawabannya.
“Itu kan sudah ada pernyataan resmi dari kami bang. Kalau pertanyaannya sama itu juga yang kami sampaikan di teman-teman media,” jawabnya singkat.(rif)