Pansus DPRD Loteng, Kades Kompak Tolak Pilkades E-Voting

oleh -1597 Dilihat
Ilustrasi

LOMBOK – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lombok Tengah, Ahmad Rifa’I mengungkapkan jika semua kepala desa kompak menolak usulan pemilihan kepala desa menggunakan system E-Voting.

Dia juga mengaku, usulan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah masih jadi perdebatan di tingkat kabupaten bahkan desa.

 

Politikus PKS ini menegaskan ini semua usai menggelar rapat bersama Perhimpunan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Cabang Lombok Tengah.

“Intinya karena E-Voting ini gawenya di desa, segala gejolaknya juga ditemukan di desa. Pemilihan yang manual saja ketika ada kecurangan, banyak yang masalah apalagi yang elektronik,” tegasnya kepada media, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga  Prabowo Tunjuk Ramdan Jabat Ketua DPRD Lombok Tengah Definitif

 

Sebelumnya, Dewan sudah melakukan rapat bersama Forum Kepala Desa (FKD) Lombok Tengah dan forum dari masing-masing kecamatan, mereka juga sepakat menyatakan menolak pemilihan menggunakan sistem E-Voting.

Namun menurut dia, itu semua kembali lagi bagaimana hasil keputusan musyawarah masing-masing desa dan akan menjadi rujukan Pansus DPRD.

“Itu yang kita jadikan rujukan untuk kita setuju atau tidak,” tegasnya.

 

Saat ini pihaknya di Pansus DPRD perlu melakukan study banding ke daerah yang telah menerapkan Pilkades dengan sistem E-voting, dimana mereka mengetahui seluk beluk penerapan E-voting.

Baca Juga  30 Persen Jalan Rusak, Dewan Loteng Sarankan Atasi dengan Dana Pinjaman

 

Dalih DPMD Lombok Tengah atas sistem tersebut untuk irit anggaran, namun Pansus kedepan masih akan mengkaji usulan tersebut.

 

Sementara itu Pansus DPRD juga menyoroti terkait anggaran yang diusulkan sebesar Rp 1,3 milliar hanya untuk simulasi di 24 desa pada tahun 2024. Dimana  angka tersebut sudah termasuk dengan anggaran pembelian alat yang akan digunakan.

Disamping itu ada 111 desa yang akan melakukan pemilihan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2024. Sementara akibat Pemilu pemilihan kepala desa diundur pada tahun 2025 karena terbentur oleh Pilkada.

Baca Juga  Dewan Sidik Melihat Perlu Adanya Reformasi Total

 

Rifai mengatakan, Pansus khawatir jika E-voting akan dipaksakan dilakukan di 111 desa tersebut akan menyedot mayoritas anggaran APBD Pemda Lombok Tengah.

“Kekhawatiran Pansus jangan sampai memang alasan dari DPMD dan bagian hukum ini adalah alternatif. Kalau 2025 dipaksakan pakai E-voting dari 111 desa yang melakukan Pilkades berapa milliar untuk pembelian alat,” sentilnya.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.