Berikut Prosedur Adopsi Bayi Melalui Dinas Sosial

oleh -5765 Dilihat
FOTO ISTIMEWA KORANLOMBOK.ID Ini bayi yang ditemukan di Pantai Suryawangi, Lombok Timur dan sekarang sedang dilakukan penanganan pertama oleh bidan di rumah sakit, Minggu pekan lalu.

LOMBOK – Kepala Dinas Sosial Lombok Timur, H. Soeroto membeberkan prosedur adopasi bayi melalui dinas yang dia pimpin. Hal ini disampaikannya setelah banyak warga ingin mengadopasi bayi ditemukan di Pantai Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji, Minggu pekan lalu.

Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut saat ini masih di rawat intensif di RSUD Selong dan dalam kondisi baik. Menariknya.

Soeroto mengungkapkan, jika bayi tersebut sudah banyak didatangi warga yang ingin mengadopsi, namun pihaknya menerangkan jika proses adopsi memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tersendiri. Sebab, setelah proses perawatan intensif nantinya Dinsos akan menyerahkan bayi atau anak tersebut ke pantai asuhan dan menjadi anak negara.

Baca Juga  Iqbal Berpotensi jadi Wamen, Begini Alasannya Maju di Pilgub NTB

“Ada SOPnya, mulai dari ngajukan permohonan ke dinsos dengan melengkapi syarat- syarat, sampai sidang di pengadilan nanti dan sudah banyak yang antre pemohon adopsi ini,” terangnya kepada jurnalis Koranlombok.id, Selasa (9/1/2024).

Pihaknya menerangkan, beberapa SOP pengangkatan anak antar warga negara Indonesia melalui lembaga. Dimana calon orang tua angkat (COTA), pertama harus datang ke instansi sosial provinsi menyampaikan maksud mengangkat anak, sehingga nantinya COTA akan berkonsultasi dengan pihak panti/ yayasan untuk proses pengangkatan anak domestik.

Baca Juga  Diskusi Publik, Sentil Prof Mahfud yang Lahirkan UU Cekik Rakyat

Selanjutnya, COTA melengkapi berkas pengangkatan anak yang selanjutnya akan di tindak lanjuti dinas sosial provinsi melalui kegiatan home visit 1. COTA akan diberikan hak asuh selama 6 bulan kemudian dilakukan home visit II untuk melihat pertumbuhan anak tersebut. Melalui proses ini jika COTA melalaikan izin asuh maka hak asuhnya akan dicabut.

 

Proses selanjutnya yakni, pihak dinsos provinsi mengadakan sidang TIM PIPA. Jika disetujui COTA akan menindak lanjuti proses pengangkatan anak ke pengadilan.

Proses berikutnya, pengadilan akan menetapkan proses pengangkatan anak yang menjadi bahan bagi COTA untuk melakukan pencatatan data di panti dan dinas kependudukan dan catatan sipil.

Baca Juga  FKKD Lotim Curiga Ada Persekongkolan Bawaslu dengan Caleg Tertentu

Tahap terakhir yakni, COTA diharuskan melaporkan perkembangan anak hingga berumur 18 tahun. Sementara proses adopsi tersebut COTA tidak ada biaya.

“Nanti kalau sudah normal dan sehat akan dibawa ke panti sosial provinsi menjadi anak negara dulu,” terangnya.

Diketahui, identitas bayi ditemukan setelah dilakukan pemeriksaan yakni memiliki berat badan 1,3 Kg, dengan panjang 37 cm, lingkar kepala 27 cm, lingkar dada 26 cm, dan diperkirakan lahir berusia 7 bulan. (fen)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.