LOMBOK – Wacana cuti ayah selama 60 hari bagi ASN yang baru memiliki anak dianggap belum perlu. Hal ini disampaikan anggota DPRD Lombok Tengah, Andi Mardan. Dia menilai kebijakan itu belum tepat diterapkan di daerah.
“Jadi yang saya khawatir ini jangan sampai bapaknya cuti kerja sebagai ASN, lalu dia mencari pekerjaan lain. Menurut saya cukuplah itu diberikan hak kepada perempuan,” katanya kepada jurnalis Koranlombok.id, Jumat (22/3/2024).
Sementara jika kebijakan itu akan diterapkan di daerah menurutnya perlu lebih dalam dikaji, namun seiring perkembangnya waktu yang berdampak dengan sosial dan budaya masyarakat seperti kota-kota besar kebijakan tersebut bisa diterapkan.
“Tapi saya pikir belum lah ke arah situ,” tegasnya.
Biasanya hak cuti melahirkan diberikan kepada ASN wanita dengan masa 3 bulan dengan rincian 1 bulan sebelum persalinan dan 2 bulan setelahnya.
“Kalau itu saya pikir memberikan cuti kepada terhadap kaum hawa bagian dari kepedulian terhadap perempuan, jadi haknya terpenuhi dan sudah sangat bagus,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas telah mengajukan ususlan tersebut kepada Komisi DPR RI pada Rabu, 13 Maret 2024 lalu.
Terkait hal tersebut Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Putra dalam keterangan persnya mengatakan kebijakan cuti bagi ASN pria tersebut diberikan agar dapat mendampingi istri sebelum dan awal persalinan.
Dimana ini sejalan dengan visi negara untuk menyongsong generasi emas melalui kehadiran ayah dalam kepengasuhan anak atau mendampingi istri saat melahirkan atau keguguran.
“RPP Manajemen ASN terkait cuti kelahiran ditargetkan tuntas maksimal April 2024,” katanya.(nis)





