LOMBOK – Soal adanya 900 anak bawah umur 19 tahun yang diketahui akan menjadi calon ibu ditanggapai Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Hj. Nurul Adha. Katanya, ia merasa prihatin atas hal tersebut.
Nurul Adha menekankan edukasi soal bahaya pernikahan anak bisa dimulai dari keluarga, terutama dimulai oleh ibu karena memiliki peran yang besar bagi kemajuan bangsa disamping juga peran penting pengasuhan ayah.
“Peran wanita di sini sangat dominan, kalau perempuan mengetahui bahwa ini akibatnya sangat fatal maka dia akan melakukan penjagaan kepada anak-anak, terhadap keluarga,” katanya, Kamis 30 April 2026.
Kata politisi wanita asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) untuk serius dan lebih gencar melakukan sosialisasi.
Begitu juga dengan peran Dinas Kesehatan serta gabungan organisasi atau komunitas wanita baik yang formal ataupun nonformal untuk terus melakukan sosialisasi dampak kesehatan, sosial dan budaya dari praktek pernikahan anak.
Sementara itu diketahui Pemda Lombok Tengah telah memiliki Perda soal perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, sementara itu saat ini pihaknya mengungkapkan ada inisiasi di Komisi IV untuk mendorong pembentukan Perda soal pencegahan pernikahan dini.
“Kita juga masih melihat bagaimana solusi terbaik lah di Komisi IV nanti soal hal ini,” pungkasnya.(nis)





