LOMBOK – Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI). Laporan dilayangkan sejumlah mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Adapun mantan PPK yang sudah melayangkan laporan ke DKPP, mantan PPK Praya Barat Daya, Batukliang Utara dan Batukliang. Sementara kabar terbaru akan menyusul memasukan laporan ke DKPP mantan PPK Pujut, Jonggat, Praya Tengah dan Praya Barat.
Mantan PPK Praya Barat Daya, Samsul Hakim mengaku telah sepekan lalu pihaknya melayangkan laporan ke DKPP. Dia mengungkapkan, bukan hanya dirinya yang memasukan laporan, sejumlah mantan PPK dari empat zona juga akan melakukan hal sama.
“Saya yang pertama masukan laporan ke DKPP via online,” ungkapnya saat dikonfirmasi jurnalis Koranlombok.id.
Berikut video podcast dengan jurnalis Koranlombok.id.
Selain itu, hasil rembuk bersama mantan PPK lainnya mereka berjanji akan kompak mengambil langkah dengan melayangkan laporan ke DKPP.
“Kalau teman mantan PPK lain on proses. Kami memasukan materi laporan soal kejadian di wilayah masing-masing,” katanya.
Khusus di Kecamatan Praya Barat Daya sebagai zonanya, materi laporan dimasukan soal adanya salah satu saksi partai politik di Pemilu 2024 kemarin lolos menjadi PPK. Sementara dalam aturan itu tidak diperbolehkan.
“Makanya saya lampirkan bukti berupa lampiran surat mandat Parpol dengan inisial S. Termasuk bukti video Youtube KPU karena sempat disorot kamera S,” ungkapnya.
Selain soal itu, pada tahapan wawancara S malah lolos dari pertanyaan rekam jejak dan pada akhirnya bisa dilantik menjadi PPK.
“Kami ingat betul membuat surat pernyataan dengan materi 10 ribu bahwa kami tidak pengurus partai, tidak pernah menjadi saksi parpol dan saksi peserta Pemilu, tapi surat pernyataan dilanggar,” katanya.
Selain soal dugaan kejanggalan dalam rekrutmen PPK, pihaknya juga mempersoalkan adanya dugaan permainan dan atur hasil Pileg 2024. Dia keras menyuarakan ini semua karena muncul instruksi langsung dari oknum komisioner KPU Lombok Tengah.
“Kalau saya oleh teman anggota PPK waktu itu dibawakan uang Rp.12.500.000, pengakuan teman waktu itu dari oknum komisioner sumbernya. Dengan uang itu kami minta mengatur salah satu suara Caleg atau ditambah menjadi 2.500 suara,” bebernya.
Sementara mantan PPK Batukliang Utara, H.M Nasir membenarkan juga pihaknya telah memasukan laporan ke DKPP. “Ya, kalau yang lain on proses,” katanya.
Disamping itu dalam podcast bersama jurnalis Koranlombok.id, Nasir menyebutkan banyak kejanggalan dalam proses rekrutmen PPK. Ia menyebutkan jika pihaknya malah jadi kambing hitam dalam persoalan Pemilu 2024.
“Dalam rekrutmen kemarin sangat disayangkan tidak dijadikan refrensi pengabdian kami, refrensi integritas yang kami pertahankan,” katanya.
Ketua KPU Lombok Tengah, Hendri Herliawan menegaskan soal adanya laporan ke DKPP pihaknya mengaku telah mendiskusikan di internal KPU. Dirinya juga menghargai setiap langkah diambil oleh pihak manapun.
“Kalau itu kami persilakan sepanjang bisa dibuktikan,” katanya saat dikonfirmasi Koranlombok.id.(red)





