Oknum ASN Terduga Pencabulan Lima Siswi SD di Jonggat Dilimpahkan ke Kejaksaan

oleh -750 Dilihat
FOTO ILUSTRASI

 

 

 

LOMBOK – Penyidik Polres Lombok Tengah telah melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dengan pelaku oknum ASN TU di salah satu SD di Kecamatan Jonggat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah. Atas perbuatan oknum ASN, terdapat lima siswi SD jadi korban. Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi kepada koranlombok.id, Kamis 27 November 2025.

Baca Juga  Sebulan Lebih Siswa MIN 1 Lombok Tengah Tidak Menerima MBG, BGN Kemana?

 

“Jadi untuk berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tinggal menunggu petunjuk mudah-mudahan dinyatakan lengkap dan nanti bisa lanjut ke tahap kedua terkait penyerahan dan barang bukti, berkas diserahkan kurang lebih pada minggu lalu,” ungkapnya via sambungan telepon.

 

Kata Brata, saksi yang telah diperiksa oleh penyidik sebanyak 12 orang mulai dari kepala sekolah, saksi korban, kepala dusun setempat sampai dengan saksi ahli pidana.

Baca Juga  75 Tahun Hubungan Diplomatik Australia dan Indonesia

Oknum ASN berinisial T tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan kepada lima orang siswi SD. T beraksi di kantin sekolah dan diketahui perbuatannya, 1 Oktober 2025.

 

Sementara itu T juga sempat ditahan di ruang tahanan Polres sembari menunggu proses pelimpahan dari kepolisian ke jaksa.

 

Untuk modus T dengan mengiming – imingi para korban dengan sejumlah uang. Selain itu, pelaku juga kerap meminta korban datang lebih pagi untuk melancarkan perbuatan jahatnya di kantin sekolah yang dijaga istrinya pelaku. Atas perbuatannya, T terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 76e Juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.