LOMBOK – Muncul pelarangan kecimol atau kesenian kecimol di Desa Gereneng, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur berbuntut panjang. Persoalan ini kemudian dibawa pemerintah desa bersama warga ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.
Sementara, Rabu (5/6/2024) berlangsung di aula DPMD mediasi antara pemerintah desa dan warga pro kecimol. Warga kemudian menuding mediasi itu oleh pemerintah memihak.
“Mediasinya memihak, tuntutan kami tidak ada yang diselesaikan,” tegas Mudarman selaku perwakila warga.
Ia menyampaikan, pihak keluarga yang merasa dirugikan lantaran adanya tebang pilih dalam pemberian izin keramaian tersebut meminta ganti rugi sebesar Rp. 12 juta dan mendesak Kadus Jerian, Desa Gereng diberhentikan.
Selain itu, warga juga meminta pemerintah desa memberikan sanksi hukum kepada pihak keluarga yang melangar peraturan desa dengan mendatangkan kecimol .
“Tuntutan kami jelas, kenapa tidak diberikan sanksi sesuai Perdes. Di sana dikenakan denda Rp. 2,5 juta dan juga keseniannya diangkut,” katanya.
Perwakilan warga ini juga menuntut pemberhentian Kadus lantaran masyarakat sudah tidak nyaman dengan kadus tersebut, sehingga menyebabkan warga enggan untuk mengurus administrasi selama Kadus tersebut masih menjabat.
Buntut karena tidak puasnya atas mediasi tersebut, pihaknya menegaskan akan tetap melakukan aksi untuk menuntut Kadus diberhentikan dan keluarga bisa menerima ganti rugi.
“Kami akan tetap aksi,” ancamnya.
Sementara itu, Kadus Jerian, Hardi menyangkal jika pihaknya pernah memberikan izin keramaian berupa kecimol. Dimana peristiwa datangnya kecimol di wilayahnya karena adanya mempelai dari desa lain yakni, Des MT. Tangi.
“Tidak ada saya berikan izin,” katanya singkat.
Ditambahkan Kades Gereneng Budi Harlin menegaskan, Perdes dibuat untuk keselamatan masyarakat, demi menghilangkan citra negatif sebagai akibat dari kesenian tersebut. Namun demikian pihaknya mengarahkan agar mengedepankan jalur hukum, sehingga tidak menimbulkan keributan di tengah masyarakat.
“Ada yang puas dan tidak puas, harus melaksanakan peraturan (Perdes, red) ini. Kita kedepankan prosedur hukum,” kata Kades.
Di tempat yang sama, Kepala DPMD Lombok Timur Salmun Rahman menerangkan jika keputusan pemberhentian Kadus merupakan wewenang kepala desa dengan pertimbangan dan bukti yang jelas. Menurut dia, dalam mediasi tersebut warga tidak bisa memberikan bukti yang jelas sebagai pertimbangan dalam pemberhentian Kadus Jerian.
“Mereka tidak ada bukti,” sebutnya.
Demikian pula dengan adanya tututan ganti rugi, tidak menjadi wewenang DPMD, namun harus melalui jalur hukum sehingga bisa diputuskan pengadilan untuk ganti rugi.
Disinggung rencana aksi yang akan dilakukan warga, Kadis menerangkan jika itu nantinya menjadi ranah pihak kepolisian dan Pol PP untuk melakukan tindakan pengamanan.
Pihaknya juga berpesan agar Pemdes Gereng bisa melakukan peninjauan kembali terhadap Perdes 2019 tentang keramaian di Desa Gereng.
“Kalau ada aspirasi ditinjau kembali, coba dipertimbangkan dengan baik,” katanya tegas.(fen)





