450 Kepsek Belum Definitif, Disdikbud Berdalih Masih Proses Verifikasi

oleh -928 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK.ID/Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Lombok Tengah, Baiq Sumarti

 

 

LOMBOK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lombok Tengah merespons berita 450 kepala sekolah (Kepsek) baik TK, SD hingga SMP belum menerima SK definitif. Pihak Disdikbud berdalih ini disebabkan karena proses administrasi dan verifikasi yang masih berlangsung di sistem kepegawaian.

 

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Lombok Tengah, Baiq Sumarti menjelaskan, proses pengangkatan kepala sekolah definitif harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengunggahan dokumen persyaratan, verifikasi, hingga penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

“Promosi itu melalui sistem. Mereka masuk ke ruang GTK masing-masing dan mengunggah seluruh persyaratan yang dibutuhkan, seperti SKCK, SPTJM, serta surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin. Proses ini memang membutuhkan waktu,” dalihnya saat dikonfirmasi Koranlombok.id, Rabu 17 Juni 2026.

Baca Juga  Respons Kepala Dikbud Loteng Terkait Permintaan Sumbangan Dana HUT RI

 

Kata Sumarti, jika dokumen dinyatakan lengkap, Disdikbud melakukan verifikasi sebelum mengusulkannya ke BKN. Namun, usulan tersebut tidak selalu langsung disetujui karena masih dimungkinkan adanya kekurangan dokumen yang harus dilengkapi.

 

Menurut dia, sebagian kepala sekolah yang belum definitif merupakan hasil promosi jabatan, sementara sebagian lainnya masih menunggu penyelesaian administrasi untuk penetapan definitif.

Baca Juga  LPAI Lombok Tengah Polisikan Pimpinan Ponpes Al Azhar di Janapria

 

“Semuanya sedang diproses. Kalau seluruh tahapan di sistem sudah selesai dan Pertek keluar, mereka akan definitif di sekolah tempat mereka bertugas saat ini,” katanya.

 

Selain verifikasi dokumen, Disdikbud juga tengah melakukan sinkronisasi dan perbaikan data pada sistem. Langkah tersebut dilakukan karena ditemukan sejumlah ketidaksesuaian data masa jabatan kepala sekolah yang menyebabkan munculnya peringatan atau warning dalam sistem.

Kondisi tersebut juga berdampak pada proses rotasi kepala sekolah, sebab sistem tidak mengizinkan perpindahan jabatan sebelum persoalan data sebelumnya diselesaikan.

Baca Juga  Polisi Dalami Dugaan Malpraktek Oknum Perawat di Desa Barabali

 

Adapun terkait penandatanganan ijazah untuk jenjang TK, SD, dan SMP, Kata Sumarti, para kepala sekolah mau tidak mau akan menandatangani ijazah di tempat mereka sebelumnya.

 

Kendati demikian, Disdikbud memastikan proses penerbitan SK definitif terus berjalan dan akan diselesaikan secara bertahap sesuai hasil verifikasi serta persetujuan dari BKN. Selain itu, pihaknya mengaku siap memberikan penjelasan kepada DPRD Lombok Tengah terkait perkembangan proses tersebut.

“Kalau untuk pemanggilan ke Dewan nanti kita jelaskan berdasarkan sistem,” pungkasnya.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.