LOMBOK – Dalam forum hearing di DPRD Lombok Tengah bersama warga dari tiga desa. Anggota DPRD Legewarman secara terang-terangan mengungkapkan jika dirinya siap memberikan dana pokok pikiran (Pokir) untuk kebutuhan syarat dilakukan pemekaran tiga desa.
Di antaranya, Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Desa Pengadang, Kecamatan Praya Tengah dan Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya. Dimana perwakilan warga tiga desa mendatangi DPRD menuntut desa mekera dimekarkan tahun 2024.
Menurut Lege, terkait dana sekitar Rp. 180 juta untuk kebutuhan persyaratan pemekaran seharusnya tidak menjadi penghalang sejumlah desa untuk mekar, kendati ada persayaratan lainnya juga yang harus terpenuhi.
“Ya kecewa sih kan memang dari dahulu, kalau kita mau berpikir lebih maju ya dari dahulu kita ajukan pemekaran desa ini, tapi karena aturan berubah terus ya harus kita ikuti,” ungkapnya, Selasa (2/7/2024).
Sementara itu kendala yang ditemui rata-rata oleh 18 desa pemekaran adalah terkait peta batas desa yang saat ini diharuskan dalam bentuk digital.
“Kalau tiga desa ini kan sudah clear semua, kita harap tahun 2024 ini semua akan selesai,” harapnya.
Di tempat hearing, perwakilan ketiga desa menuntut agar tahun ini desa mereka dimekarkan oleh Pemkab. Jika ini tidak dipenuhi warga dari tiga desa mengancam akan mendatangi Bupati Pathul Bahri untuk menuntut pemekaran desa secara langsung.
“Hanya satu keinginan kita bahwa pemekaran harus terlaksana tahun 2024 ini, sekiranya kendala adalah anggaran dewan siap berikan pokir,” kata tokoh dari Desa Pengenjek, Saipul Muslim.
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Lalu Rinjani mengatakan pihaknya masih fokus mengurus 14 desa yang baru definitif untuk proses penerbitan kode desa dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dijelaskan Rinjani, moratorium masih berjalan bertahap dari tingkat provinsi hingga tingkat pusat yang akan bisa diproses setelah selesai tahapan Pilkada.
“Sebenarnya tidak ada yang kita tunggu, makanya kita akan laporkan hal ini ke Pak Bupati. Yang terpenting sekarang ini lebih ke proses yang kemarin tuntas dulu 14 desa itu,” tegasnya.
Rinjani menegaskan, kendati syarat-syarat menjadi desa persiapan telah dipenuhi oleh sejumlah desa ini, namun perlu ada pembuktian administrasi seperti syarat jumlah penduduk minimal satu desa harus 2.500 jiwa atau 500 kepala keluarga perlu dibuktikan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Selain itu data terkait lokasi kantor desa sebagai pusat pemerintahan, keragaman budaya, akses transportasi, sumberdaya alam, dan sebagainya juga harus dilengkapi.
“Kalau dulu kan beda dengan sekarang tahun 2024, walaupun sekarang jumlah warga pasti lebih tapi kita kan perlu verifikasi administrasi dari pihak yang berwenang,” katanya.
Soal anggaran, kata Rinjani, yang dibutuhkan pihaknya untuk tahap awal pembentukan desa persiapan paling tidak butuh Rp. 150 juta sampai dengan Rp. 200 juta yang dipergunakan untuk verifikasi, konsultasi, perjalan dinas dan kajian untuk 18 desa dan belum terhitung dari desa lainnya yang mengusulkan kembali pemekaran pada tahun 2024.
“Yang kemarin 14 desa itu sekitar Rp. 175 juta, kita akan fokus dulu karena usulannya telah lama biar satu persatu,” terangnya.(nis)





