LOMBOK – Pascadilaporkannya Kepala Desa (Kades) Langko, Kecamatan Janapria Sriunan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah atas kasus dugaan korupsi dan program fiktif tahun 2019-2023. Sang Kades memilih tidak mau bicara.
Beberapa kali coba dikonfirmasi via ponsel, Kades Langko memilih tidak mau bicara alias bungkam kendati telepon via wa diterima. Begitu juga saat di wa, Sriunan hanya sekadar membuka namun tak digubris sampai berita ini ditayangkan.
Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Langko Lalu Wiranom membantah semua tuduhan dan laporan yang dilayangkan mantan Kepala Dusun dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke kejaksaan.
“Tidak ada yang fiktif semua dilaksanakan. Tapi kami sangat sayangkan anggota BPD ikut melapor,” ungkapnya saat dihubungi redaksi Koranlombok.id, Rabu malam (10/7/2024).
Dari isi laporan yang dilayangkan mantan Kadus dan anggota BPD itu, kata Sekdes, sangat menyayangkan. Harusnya hal seperti ini bisa dibicarakan dengan cara duduk bersama.
“Kami sangat sayangkan,” katanya.
Dari berita yang sempat menghebohkan jajaran pemerintah desa dan masyarakat itu, Sekdes mengaku belum ada komunikasi khusus disampaikan Kades kepada dirinya. Kades hanya mengirim link berita atas laporan ke kejaksaan.
“Beliau (Kades, red) yang kirim beritanya ke wa saya,” tuturnya.
Menyikapi kasus yang dilaporkan ini, Sekdes akan menunggu instruksi Kades sebagai pimpinan tertinggi. Namun ia berharap ini tidak dibesar-besarkan dan diharapkan bisa diselesaikan dengan duduk bersama.
“Ya kalau kami dipanggil jaksa kami siap menjelaskan, Inspektorat juga tahun lalu pernah turun,” ceritanya.
Sebelumnya, Kades Langko Sriunan dilaporkan ke Kejari Lombok Tengah atas kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) bahkan program fiktif tahun anggaran 2019-2023.
Kades Langko dilaporkan oleh mantan Kadus Langko Gunting Lalu Muhammad Sukri Zarkasi dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sulaiman. Laporan dilayangkan ke kejaksaan, Rabu siang (10/7/2024).
Mereka melaporkan kasus ini karena telah menimbulkan kerugian cukup besar. Pihaknya memperkirakan kerugian Negara hingga ratusan juta.
Ia mengungkapkan, setidaknya ada empat item program diduga dikorupsi Kades. Dan dua item program tidak dijalankan alias fiktif.
Empat item program yang diduga tempat terjadinya korupsi.
- Proyek pemeliharaan jalan lingkungan pemukiman atau gang dengan anggaran Rp. 171.971.900,00.
- Proyek pemeliharaan jalan usaha tani dengan anggaran Rp. 72.646.000
- Program pemeliharaan system pembuangan air limbah (drainase, air limbah rumah tangga) dengan anggaran dikucurkan Rp. 53.948.000
- Proyek pembangunan sumur bor air bersih bagi masyarakat dengan anggaran dialokasikan Rp. 126.966.000
Sementara untuk program fiktif namun anggarannya diduga dihabiskan.
- Penyelenggaraan festival keagamaan (MTQ) dengan anggaran Rp. 21.625.000
- Honor sopir anggarannya Rp. 18.000.000.(red)