LOMBOK – Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, H. Ahmad Supli dibuat geram atas disegelnya SDN 1 Jangkih Jawa di Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat. Supli meminta Pemkab mempidanakan pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah.
Politisi PKS ini menyebutkan, perbuatan pihak yang menyegel sekolah itu jelas tindak pidana karena memasuki hak milik orang dan penggeregahan.
“Kalau saya menanggapi hal itu meminta Pemda tegas saja, laporkan secara pidana ke kepolisian bahwa kita ada bukti sertifikat atas tanah itu,” tegasnya kepada media, Rabu (10/7/2024).
Katanya, secara perdata terkait kepemilikan lahan sudah tidak ada masalah karena terbukti di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Tengah bahwa tanah SDN 1 Jangkih Jawa telah dikuasai sejak tahun 1974.
“Setelah saya konfirmasi ke tokoh-tokoh masyarakat tadi mereka kompak mengatakan proses kepemilikan tanah dan peralihan hak sudah selesai, sehingga yang mengaku ini sudah tidak berhak,” tegasnya.
Selain itu, ada aset Pemkab yang lain disamping lahan sekolah tersebut, yakni eks SD Inpres yang saat ini dikuasai oleh pengaku ahli waris tersebut juga kendati saat ini belum memiliki sertifikat.
“Menurut saya ini cocok Pemkab ajukan gugatan saja, minta kepada pengadilan untuk secara perdata yang bersangkutan keluar dari aset itu,” katanya tegas.
Supli mengatakan terkait hal ini, Pemkab harus gerak cepat menyelesaikan permasalahan, terlebih memiliki bukti yang kuat atas hak atas lahan fasilitas pendidikan tersebut yang sangat dibutuhkan masyarakat sekitar.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lombok Tengah, Lalu Idham Khalid mengatakan pihak kemarin telah turun dan bertemu dengan ahli waris difasilitasi oleh anggota dewan setempat yakni Lalu Sarjana.
Dimana segel sekolah tersebut saat ini telah dibuka, sedangkan alasan penyegelan tersebut karena pemilik lahan merasa tanah yang digunakan sekolah belum dibayarkan seluas 6 sampai 7 are.
“Dia punya sertifikat, kita (Pemkab, red) juga punya sertifikat makanya akan kita serahkan ke BPN untuk diukur ulang,” kata Idham.(nis)