Dilaporkan Korupsi Berjamaah, Mantan Kades Bilebante Sebut Itu Fitnah

oleh -723 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / IPTU Luk luk Il Maqnun

 

 

LOMBOK – Mantan Kepala Desa (Kades) Bilebante, Kecamatan Pringgarata, Rakyatulliwaudin menanggapi laporan dilayangkan LSM NTB Corruption Watch (NCW) atas kasus dugaan korupsi APBDes tahun 2020 sampai 2023 ke Polres.

Ia menegaskan, dirinya siap membuktikan sangkaan itu. Menurut dia, pihaknya selama menjabat telah melengkapi segala proses pengelolaan dana selama menjabat Kades.

 

Sementara itu terkait penggunaan anggaran APBDes selama menjabat Kades Bilebante, ia mengklaim telah selesai dilakukan audit oleh Inspektorat Lombok Tengah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ya boleh saja, kami di desa sudah melaksanakan amanah dan mengabdikan diri dan sudah berusaha berbuat maksimal. Kita juga melengkapi setiap laporan dari tahun sebelumnya sampai 2023. Menurut mereka kalau ada data yang fiktif ya silakan dicek,” tegasnya kepada media di Kantor DPRD Lombok Tengah, Senin (13/1/2025).

Baca Juga  Pinjaman 120 Miliar Perumda Tirta Ardhia Rinjani Masih Dikaji

 

Kata anggota DPRD dari Demokrat ini, pada saat memimpin Desa Bilebante banyak pos-pos anggaran yang dialihkan atau direcofusing terlebih lagi dengan adanya penangan pandemi covid – 19 di Desa Bilebante.

 

Sementara itu tudingan pelapor bahwa adanya dana dari pemerintah pusat yang dimasukan dalam akun rekening milik Pemdes, dia membantah hal tersebut karena program tersebut yang berupa pembangunan rabat jalan memiliki akun tersendiri.

Dimana dana dari pemerintah pusat yang masuk dari Dana Alokasi Khsus (DAK) serta Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari Bank BRI dan Bank BCA.

Baca Juga  Petugas Kebersihan Loteng Dianaktirikan, Sejak 2017 Terima Honor 500 Ribu

Ia tak menampik dugaaan bahwa pembangunan pasar pancingan menelan biaya banyak dari dana APBDes, dia mengaku selama menjabat tidak pernah menganggarkan.

Selain itu dirinya menegaskan bahwa apa yang dituduhkan kepada dirinya bersama Sekdes dan salah satu anggota BPD adalah fitnah, apalagi jika ada tindakan melakukan korupsi berjamaah.

 

“Tidak ada sama sekali, kita tidak pernah menganggarkan itu. Kita tidak berani membangun lewat dana APBDes kan tidak boleh. Itu kan sangkaan-sangkaan yang mereka belum mengerti dan turun langsung,” ujarnya.

Baca Juga  Bupati Diminta Audit dan Evaluasi Kinerja Direktur RSUD Praya

 

Katanya, dari 10 item yang dilaporkan tersebut yang menyasar terkait anggaran desa wisata dan pos-pos anggaran untuk penangan pandemi covid – 19. Dirinya menampik hal tersebut, dalam akun penganggaran pelapor tidak mengetahui secara lengkap item yang telah dianggarkan.

 

Diberitakan sebelumnya, LSM NCW melaporkan Rakyatuliwaudin, Sekdes dan anggota BPD Minggu (11/1/2025) dengan nomor surat laporan bernomor STPP/06/1/2025/SPKT Res Loteng.

 

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk luk  Il Maqnun mengatakan laporan tersebut belum pihaknya terima di meja kerja.

 

“Mungkin masih belum turun ke saya, mungkin masih disposisi,” katanya singkat.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.