Inventarisasi Masalah Administrasi Dokumen Syarat Pencalonan Pilkada 2024

oleh -737 Dilihat
FOTO TIM DOK KORANLOMBOK.ID / Lalu Darmawan

Oleh: Lalu Darmawan

Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah

2020-2024

 

PEMILIHAN Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam UU 10 tahun 2016 disebut dengan istilah pemilihan, tapi ijinkan utk kita menggunakan istilah Pilkada, merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara langsung dan demokratis.

Dalam banyak helat pelaksanaan Pilkada seringkali terjadi serangkaian peristiwa konflik antar pendukung bakal pasangan calon (bapaslon) – pasangan calon (paslon), sengketa antar peserta dengan penyelenggara Pilkada, hingga jangan sampai terjadi adu pengaruh antar penyelenggara KPU versus Bawaslu. Khusus yang disebutkan terakhir perlu diantisipasi munculnya konflik rekayasa yang dapat menciderai atau merusak citra demokrasi demi hasrat meraup untung barang dan materi lainnya.

Karena itu, guna memitigasi praktek culas oknum pihak tertentu yang merekayasa konflik untuk kepentingan dan untung pribadi dengan modus-olah utak-atik prosedur mekanisme dan tata cara pengadminstrasian Pilkada. Maka penting untuk tim calon peserta (/bapaslon) pilkada memahami secara konprehensip aturan yang berlaku agar utuh dan aman menjadi peserta Pilkada (/Paslon) dimana Penetapannya tanggal 22 September 2024 mendatang.

Ibarat pemain dalam turnamen sepak bola, penyelenggara Pilkada ( KPU) adalah Panitia Teknis dan Bawaslu ibaratnya adalah wasit (kewasitan) saat ini sudah menjadi lembaga mandiri sehingga tdk termasuk menjadi bagian dari Panitia Teknis. Tugas Kewasitan sendiri adalah Pencegah, Pengawas dan Penindak pelanggaran Pemain, Panitia Teknis dan Penonton dengan segala bentuk keruwetan tambal sulam tata kelola tupoksinya yang kadang kadang membuat kita miris melihat pengelolaan daulat rakyat ditangan para oknum pembajak demokrasi.

Untuk meminimalisir onar sikap dan sesat pikir para oknum atau pihak pihak yang tidak bertanggungjawab, maka perlu pemain dan penonton memahami aturan main yang berlaku apa adanya (plus minus). Mulai dari kecermatan memahami jadwal dan tahap Pilkada 2024 diatur dalam PKPU 2 tahun 2024, tahapan pilkada dimulai sejak 26 Januari 2024 hingga tahap pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih dimana jadwalnya menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi. Khusus tentang sengketa di MK, perlu dicermati dan diatensi jangan sampai “disengaja” dibuat menjadi rekreasi wisata demokrasi bolak balik (PP Jakarta) Gerombolan Perjadin oleh oknum oknum bandit demokrasi.

Baca Juga  Islam Agama Damai : Memahami Perbedaan dalam Menjunjung Persatuan

Menjadi pemain dan penonton turnamen pemilihan kepala daerah paling kurang kita harus memahami jadwal dan tahap pilkada 2024, secara umum Pilkada dibagi menjadi 2 tahap. Pertama tahap persiapan dan kedua tahap penyelenggaraan. Tahap persiapan terdiri dari 8 tahap yaitu perencanaan program dan anggaran; penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan; perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan; pembentukan PPK, PPS, dan KPPS; pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan; penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih; dan pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.

 

Sementara tahap penyelenggaraan terdiri dari 10 tahap meliputi pengumuman pendaftaran Pasangan Calon; pendaftaran Pasangan Calon; penelitian persyaratan calon; penetapan Pasangan Calon; pelaksanaan Kampanye; pelaksanaan pemungutan suara; penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; penetapan calon terpilih; penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

Dalam melaksanakan seluruh rangkaian tahapan pilkada 2024 penyelenggara wajib memenuhi 12 prinsip yaitu mandiri; jujur; adil; berkepastian hukum; tertib; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; efisien; dan aksesibel. Ke 12 prinsip tersebut jangan hanya sekedar jadi pajangan, enak diucap tapi tidak mudah dijadikan sikap kerja. Tanamkan niat pengabdian dan bhakti kepada negara, insyallah sebesar apapun sulit dan beratnya tugas akan menjadi enteng ringan penuh bahagia. Sebaliknya jika sudah ada niat untuk melabrak aturan selain akan mengakibatkan kegalauan pikiran juga bisa mengakibatkan kepengecutan mental. Agar demokrasi kita lestari selama lamanya maka satu langkah utama adalah tegakkan hukum peraturannya.

Baca Juga  Posyandu di Desa Kopang Rembiga Serentak Membagikan Pemberian Makanan Tambahan

Perlu dipahami bahwa tahap persiapan dengan tahap penyelenggaraan bukan tahap terpisah satu sama lain tapi saling saling satu menyatu dilaksanakan secara utuh. Dan paling ideal dalam setiap tahapan dilaksanakan dulu persiapan regulasinya sehingga tdk ada perubahan norma disaat tahap penyelenggaraan yang sedang on going. Contoh tahap penyampaian syarat dukungan perseorangan dimulai 5 Mei 2024 sampai 12 Mei 2024, sementara pembaruan juknis tanggal 7 Mei 2024. Lebih kacau lagi penerbitan PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan terbit 1 Juli 2024, sementara tahap penyelenggaraan sdg berlangsung (on going). Perlu diatensi dan distreasing pada pasal 15 PKPU 8 tahun 2024 mengenai syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih. Pertanyaanya tanggal bulan tahun berapa pelantikkan?

 

Begitu karetnya penafsiran soal waktu pelantikkan, maka perlu kita atensi utk menghindari gejolak dan ruang debateble menyangkut hal ini, bayangkan bagaimana ketidak adilan itu akan nampak seterang purnama rembulan karena tahap penyampaian dukungan perseorangan telah lewat sementara syarat batasan usia calon baru saja terbit 1 Juli 2024 yang lalu. Pertanyaannya apakah perlu KPU membuka kembali penyampaian syarat dukungan calon perseorangan? Demi keadilan dan kepastian hukum maka harus dibuka kembali.

Penting untuk kita pahami,bahwa untuk menjadi Paslon dalam penyelenggaraan Pilkada dapat dilakukan melalui 2 jalur, yaitu jalur perseorangan dan jalur Partai Politik. Pertanyaannya lebih tinggi mana nilai legitimatenya?  Jawabanya sama sama memiliki legitimate kerakyatan dan sama sama memerlukan cost logistik yang sama nilainya.

Baca Juga  Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024: Strategi Validasi dan Akurasi DPT

Karena itulah perlu dipahami jenis dokumen Persyaratan Pencalonan Perseorangan dan jenis dokumen Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Hal penting perlu dijelaskan kepada publik mengenai  Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Bagamaimana dengan partai yang tidak memiliki kursi DPRD?

Selain itu penting juga memahami jenis dokumen Persyaratan Calon. Berkaitan dengan dokumen persyaratan calon yang banyak sekali jenisnya maka memerlukan waktu yang cukup untuk penyelenggara membimtek penghubung (operator) atau liaision officer Paslon. Contoh, jangan menganggap enteng syarat pertama yaitu Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pertanyaanya apa jenis dokumen persyaratan ini? Memiliki ijazah S1 tapi tidak memegang ijazah SMA (alasannya hilang) dokumen apa yang harus dipenuhi? Memiliki lebih dari satu ijazah SMA apakah boleh menyampaikan keduanya? Bergelar Doktor tapi tidak mengajukan ijazah S1 dan S2 karena alasan kampus tempatnya S3 bergengsi bagaimana perlakuannya? Bagaimana dengan copy an Ijazah yang sudah dilegalisir? Dll. (Darmawan, Radar Mandalika, 22 Juli 2024).

Situasi ini penting dimitigasi melalui rakor terbuka mendengar pandangan akademisi yang memiliki kompetensi administrasi pemilu dan pilkada, sebab prinsip mandiri yang melekat pada sifat penyelenggara jangan sampai dimaknai jumud dan tuli mendengar pendapat ahli. Sebab kondisi ini tengah terjadi saat ini. lihat Podcas Ilham Saputra dan Titi Anggraini di chanel Diskursus Net.

Akhirnya marilah kita sambut pilkada 2024 dengan penuh bahagia tegak lurus dengan aturan yang berlaku untuk Indonesia maju, Kawal demokrasi demi NKRI.(*)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.