LOMBOK – Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri akhirnya bicara. Dia menegaskan alasannya memperpanjang masa jabatan 118 kepala desa termasuk di dalamnya ada Kepala Desa Barabali.
Pathul Bahri menegaskan, dalam perpanjangan masa jabatan kepala desa. Ia memastikan tidak ada yang mampu menghentikan karena pengukuhan dilakukan berdasarkan regulasi berupa undang-undang.
Disampaikan bupati, bagi seseorang atau siapapun yang terseret dalam kasus maka yang menjadi pegangan adalah putusan pengadilan yang inkrah. Katanya, kita tidak bisa menjustifikasi.
“Belum ada keputusan dari pengadilan yang bersifat inkrah kita tidak bisa lakukan apapun, kalau kita tidak mengukuhkan kami bisa diadukan ke PTUN, kan bisa salah kami. Maka yang memahami segalanya kan pengadilan,” tegasnya kepada media di GOR Tastura, Jumat (19/7/2024).
Sementara, kata bupati, terkait dengan antisipasi gejolak di tengah masyarakat terkait disetujuinya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Barabali. Bupati mengimbau masyarakat agar menunggu keputusan hukum yang resmi atau inkrah.
“Kan sudah diserahkan ke penegak hukum,” katanya singkat.
Sementara itu, warga Desa Barabali, Kecamatan Batukliang mensomasi Bupati Lombok Tengah, Ketua DPRD bahkan Kepala DPMD. Warga menolak Kepala Desa Barabali, Lalu Ali Junaidi diperpanjang masa jabatan karena diduga telah menjual beras bantuan hak masyarakat miskin.
Di dalam isi surat somasi itu, masyarakat juga menilai sejumlah program tidak berjalan dengan baik pada tahun anggaran 2022 -2023 di Desa Barabali.
“Program desa wisata, pelatihan menjahit, pelatihan kambing etawa, pelatihan desa digital, pembangunan lumbung pangan, pemeliharaan jalan desa. Sampai hari ini semua program itu belum terselesaikan seluruhnya,” ungkap perwakilan tokoh pemuda Desa Barabali, Lalu Andre Firman Wijaya, Rabu (17/7/2024).(nis)





