LOMBOK – Sekretariat DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana menegaskan jika anggota dewan terpilih dari PKS inisial R yang tersandung kasus dugaan korupsi KUR BSI tahun 2021-2022 tetap dilantik Rabu (besok pagi, red).
Pasalnya, sampai sekarang Setwan DPRD belum mendapatkan balasan surat dari KPU Lombok Tengah ke Gubernur NTB terkait penundaan pelantikan satu anggota dewan terpilih tersebut.
Sementara itu tetap akan berlangsung pelantikan 50 anggota dewan terpilih berdasarkan SK Gubernur NTB Nomor 171-152-2024.
“Kami kan memerima SK Gubernur dan sampai saat ini kami tidak ada menerima SK atau perintah apapun surat dari Gubernur untuk penundaan,” terangnya kepada media, Selasa (27/8/2024).
Kata Suhadi, pihaknya juga berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 terkait pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Di sana, disebutkan bahwa jika ada anggota dewan terpilih dan ditetapkan tersangka, pada saat pengucapan sumpah janji maka tetap akan mengikuti pelantikan.
Terkait kasus yang melilit R, pihaknya tidak mencampuri urusan KPU. Akan tetapi pihaknya hanya menfasilitasi pelantikan berdasarkan SK yang diberikan dari Gubernur NTB.
Dalam pelantika besok pagi, 27 orang merupakan anggota dewan wajah baru. Sementara 23 orang lainnya merupakan dewan yang telah duduk pada periode sebelumnya.
“Kalau yang termuda itu Wahyudi kelahiran 1998 dan tertua adalah Hj. Nurul Adha kelahiran 1960,” ungkap Suhadi Kana.
Ketua KPU Lombok Tengah, Hendry Herliawan mengatakan terkait surat yang dikirimkan pihaknya tersebut berdasarkan Pasal 49 dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
Dimana disebutkan jika anggota DPRD terpilih ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, maka KPU bisa mengusulkan penundaan pelantikan ke Gubernur melalui Bupati.
Sementara itu begitu tersiar kabar ditetapkan anggota tersebut menjadi tersangka, pihaknya langsung bersurat dan mendapatkan balasan.
“Begitu juga kita kirimkan surat ke Bupati,” ujarnya.
Sebelumnya, ia juga telah dipanggil ke KPU Pemprov NTB untuk menjelaskan terkait surat usulan itu, namun pihaknya belum mendapatkan jawaban.
Hal tersebut karena dari Pemprov NTB tetap berpegang pada PP Nomor 12 Tahun 2018. Dalam hal ini, dirinya menegaskan pihaknya tidak menentukan apakah anggota dewan yang bersangkutan jadi dilantik atau tidak, KPU hanya sebatas melakukan pengusulan penundaan pelantikan.
“Kami secara prosedur telah menjalani proses itu tapi yang memiliki wewenang untuk dilantik adalah Pemprov, kita hanya mengusulkan,” pungkasnya.(nis)